Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NEWS9 – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31) yang diduga terlibat dalam pencurian satu set travo perahu motor milik warga.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan mengenai hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang bersandar di Pelabuhan Pasongsongan.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban diketahui sedang berada di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Festival Hari Tani Nasional di Sumenep, Momentum Kebangkitan Pertanian Lokal

Korban kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengabarkan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di kawasan pelabuhan.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian pulang ke rumah. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang mengaku telah mengambil travo miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Pasongsongan untuk ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan tidak seorang diri, melainkan bersama seorang rekan lainnya.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Ngimbang Amankan Pelaku Pencurian HP di Masjid Miftahul Fallah

Petugas kemudian mengamankan satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait perannya dalam kasus tersebut.

Dalam pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu buah karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan.

Baca Juga:  Kinerja Kejaksaan Negeri Lumajang Dipertanyakan, Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana Program DAK PPKT Desa Senduro

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujarnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ifal

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB