Take Over Kredit Ahli Waris, Bank Jatim Kangean Didesak Buka Dokumen

- Editorial Team

Selasa, 1 September 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sufriadi, S.H., Aktivis Hukum. @by_News9.id

FOTO: Sufriadi, S.H., Aktivis Hukum. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Persoalan dugaan take over atau pengalihan pinjaman yang dikaitkan dengan ahli waris almarhum Sulaiman kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Bank Jatim⁠ Cabang Kangean dipersoalkan setelah pihak ahli waris, Sayyidah, mengaku tidak mengetahui adanya proses pengalihan pinjaman kepada pihak lain.

Sayyidah, bersama anaknya sebagai ahli waris, mempertanyakan proses take over tersebut.

Persoalan semakin serius karena, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan pengalihan kredit kepada pihak yang bukan ahli waris serta adanya penambahan fasilitas pinjaman atau top up yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Menanggapi persoalan tersebut, Sufriadi, S.H selaku Aktivis Hukum menegaskan bahwa dugaan pengalihan kewajiban atau fasilitas kredit debitur yang telah meninggal dunia harus dilihat secara cermat berdasarkan dokumen, status ahli waris, persetujuan para pihak, serta prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Sufriadi, S.H meninggalnya seorang debitur tidak serta-merta menghapus seluruh hak dan kewajibannya.

Dalam hukum perdata, persoalan harta peninggalan dan kewajiban pewaris berkaitan dengan kedudukan ahli waris.

Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa ahli waris, karena hukum, memperoleh hak atas barang, hak, dan piutang orang yang meninggal dunia.

Kedudukan ahli waris juga menjadi hal penting dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris.

“Apabila benar terdapat pengalihan pinjaman atau take over kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah, maka persoalan tersebut patut diuji dan diperiksa berdasarkan dokumen serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Sufriadi.

Menurutnya, pihak yang melakukan proses pengalihan harus dapat menjelaskan dasar hukum, dokumen, serta persetujuan yang digunakan.

Baca Juga:  Warga Batang-Batang Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tengah Tegalan

Sufriadi menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pemalsuan persetujuan, tanda tangan, atau rekayasa data pihak yang berhak, maka aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan adanya tindak pidana.

KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain memuat ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Pasal 394 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun, Sufriadi menegaskan bahwa semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Tidak bisa langsung menyatakan seseorang bersalah. Harus ada pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, pihak bank, ahli waris, dan apabila diperlukan pihak notaris atau PPAT yang terkait dalam proses tersebut,” jelasnya.

Menurut Sufriadi,S.H apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum internal bank dalam tindakan yang melanggar hukum, maka peran masing-masing pihak dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Dilalap Api

Pihak yang berperan dalam proses administrasi dan persetujuan kredit, termasuk analis kredit, account officer, maupun pejabat bank lainnya, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar ketentuan hukum atau prosedur.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49, memuat ketentuan pidana terhadap anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, menghilangkan pencatatan, atau menyembunyikan dan mengubah dokumen tertentu sebagaimana unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sufriyadi menyebut, tidak hanya pihak internal bank, pihak yang menerima take over juga dapat diperiksa apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen, identitas, hubungan waris, atau persetujuan yang tidak sesuai dengan fakta.

Apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pidana maupun perdata sesuai dengan fakta dan bukti yang tersedia.

Pasal 834 KUHPerdata juga memberikan dasar bagi ahli waris untuk menuntut hak waris terhadap pihak yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan.

Selain jalur pidana dan perdata, Sufriadi,S.H menyarankan agar ahli waris menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia di sektor jasa keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penguatan sektor keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Teken Kerja Sama Dokumen Hibah dan Pembangunan PLTS 2 MW untuk Dua Pulau

Menurutnya, Sayyidah dan ahli waris dapat meminta penjelasan resmi secara tertulis kepada pihak bank dan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pinjaman, jaminan, pelunasan, serta dugaan proses take over.

Sufriadi menyarankan beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh ahli waris apabila merasa haknya dirugikan.

Pertama, mengirimkan somasi atau surat teguran resmi kepada manajemen bank untuk meminta penjelasan dan dokumen.

Kedua, mengajukan pengaduan kepada OJK atau lembaga pengawas terkait.

Ketiga, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan, ahli waris dapat mempertimbangkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, jalur gugatan perdata juga dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak yang dipandang telah dirugikan.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh dokumen secara terang-benderang. Jika prosedurnya benar, harus bisa dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Sufriadi.

Kini publik menunggu kejelasan mengenai dugaan take over yang dipersoalkan oleh Sayyidah sebagai pihak ahli waris.

Bank Jatim Cabang Kangean diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan tanda tanya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Binaan Rutan Sampang Meninggal Dunia, di RSUD Moh Zyn, Akibat Serangan Jantung
Tujuh Orang Diamankan Polisi di Probolinggo, Perselisihan Warga Masih Diselidiki
Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material
Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo
Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan
DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal
Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Warga Binaan Rutan Sampang Meninggal Dunia, di RSUD Moh Zyn, Akibat Serangan Jantung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Tujuh Orang Diamankan Polisi di Probolinggo, Perselisihan Warga Masih Diselidiki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB