BANYUWANGI, NEWS9 – Kampanye antiperundungan yang disuarakan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menjadi perhatian di tengah munculnya dugaan perundungan terhadap seorang siswa berinisial DV di SMP Negeri 1 Glenmore, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Pesan Stop Bullying yang disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi tersebut menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Namun, ketika dugaan perundungan mencuat di lingkungan sekolah, masyarakat berharap komitmen tersebut juga diikuti langkah konkret dalam penanganannya.
“Saya I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi, menyatakan Stop Bullying. Jangan remehkan, perundungan bukan bahan bercanda. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” demikian pesan yang disampaikannya.
Dalam kampanye tersebut, ia mengingatkan agar tidak ada tindakan mengejek, mengucilkan, maupun memukul sesama. Perilaku yang dianggap sebagai candaan oleh seseorang belum tentu dapat diterima sebagai hal ringan oleh pihak yang mengalaminya.
Seiring munculnya dugaan perundungan di SMPN 1 Glenmore, warga sekitar berinisial HS berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak sekolah dan instansi terkait.
HS meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti yang menguatkan adanya perundungan.
“Dengan adanya komitmen Stop Bullying yang disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, kami berharap dugaan perundungan di SMPN 1 Glenmore juga mendapat perhatian serius. Harus ada langkah nyata dan tindakan tegas dari pihak terkait apabila dugaan tersebut terbukti,” ujar HS.
Menurutnya, proses mediasi perlu dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan siswa dan memastikan persoalan yang dilaporkan benar-benar ditangani. Penyelesaian tidak semestinya hanya berorientasi pada tercapainya kesepakatan, tetapi juga perlu memperhatikan kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
Meski demikian, dugaan yang muncul tetap harus diklarifikasi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan prematur.
Dalam upaya memperoleh keterangan berimbang, awak media mendatangi SMPN 1 Glenmore untuk meminta penjelasan mengenai dugaan perundungan yang melibatkan siswa berinisial DV.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Saat awak media datang, kepala sekolah diketahui sedang tidak berada di tempat. Kedatangan awak media hanya diterima oleh salah seorang petugas humas sekolah.
Petugas humas tersebut menyampaikan bahwa persoalan yang ditanyakan awak media sebaiknya dikonfirmasikan secara langsung kepada kepala sekolah.
Dengan demikian, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari kepala sekolah mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan yang telah dilakukan, maupun bentuk perlindungan yang diberikan kepada siswa terkait.
Sebelumnya, awak media memperoleh informasi bahwa pada Senin (26/10/2026) direncanakan berlangsung mediasi di lingkungan sekolah terkait dugaan perundungan yang menimpa siswa berinisial DV.
Informasi mengenai rencana mediasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk mengenai pelaksanaannya dan hasil yang dicapai.
Penanganan dugaan perundungan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara hati-hati, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pihak sekolah diharapkan menindaklanjuti laporan, menggali keterangan dari para pihak, serta memastikan kondisi keamanan dan psikologis siswa menjadi perhatian.
“Mediasi dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian. Namun, langkah tersebut perlu disertai evaluasi dan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan siswa, tanpa mengesampingkan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.” imbuh HS.
Masyarakat juga berharap pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencegahan perundungan, pengawasan terhadap interaksi antarsiswa, serta langkah yang ditempuh untuk mencegah kejadian serupa.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Penetapan ada atau tidaknya perundungan perlu didasarkan pada fakta dan keterangan yang telah diverifikasi, bukan semata-mata pada informasi yang beredar.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut pihak sekolah dan instansi terkait. Kampanye Stop Bullying diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui penanganan laporan yang transparan, perlindungan terhadap siswa, serta langkah pencegahan yang terukur.
Sebab, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi. ***
Penulis : Toro
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









