Dana Desa 2025 Aman, Pemkab Sumenep Dorong Pengelolaan Anggaran Lebih Efisien

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, @by_News9.id

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan bahwa Dana Desa (DD) tahun 2025 tidak mengalami pemotongan atau efisiensi.

Namun demikian, desa-desa diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran karena adanya skema program prioritas nasional yang harus diikuti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menjelaskan alokasi Dana Desa tetap mengacu pada ketentuan nasional dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

Baca Juga:  Aliansi Advokat Muda Jatim Kecam Pemkab Sampang atas Tindakan Diskriminasi terhadap Muhammadiyah 

Meski tidak ada efisiensi, struktur penggunaannya diarahkan untuk mendukung empat program prioritas nasional.

“Dana Desa tidak dipotong, tapi penggunaannya harus mengikuti skema IRMA, yakni ketahanan pangan, penanganan stunting, bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga miskin, dan operasional pemerintahan desa,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan bahwa alokasi dana untuk keempat prioritas tersebut bersifat wajib.

Setelah kebutuhan program prioritas terpenuhi, barulah sisa dana bisa digunakan untuk program lainnya sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Baca Juga:  UniRank 2026: UMSURA Peringkat 1 PTS Terbaik di Jawa Timur

Dengan keterbatasan ruang fiskal akibat prioritas nasional, Anwar mendorong desa agar lebih cerdas dalam pengelolaan anggaran.

Perencanaan yang matang dan musyawarah yang melibatkan masyarakat menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar menyasar kebutuhan yang berdampak langsung bagi warga.

“Pemanfaatan Dana Desa harus seimbang. Jangan hanya terfokus pada pembangunan fisik. Sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal juga penting,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, posyandu, dan polindes masih menjadi kewenangan desa dan bisa didorong melalui Dana Desa.

Baca Juga:  Politik, Budaya, dan Harapan Baru untuk Sumenep

Sedangkan pembangunan di luar kewenangan desa akan ditangani oleh pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.

“Intinya, walau tidak ada pemotongan, pemerintah desa harus mengelola anggaran dengan bijak agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB