BeritaHukrim

Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Sampang, Aksi Terekam CCTV

432
×

Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Sampang, Aksi Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku BS (42) saat di introgasi oleh jajaran Polres Sampang, @by_News9.id
Foto: Pelaku BS (42) saat di introgasi oleh jajaran Polres Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuates pada Jumat (9/5) malam.

BS diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada jum’at (9/5) dini hari.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, mengungkapkan penangkapan dilakukan usai polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, celana jeans, serta penutup wajah memasuki rumah korban, lalu membawa kabur barang-barang berharga.

“Korban atas nama AR (28), warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, saat itu sedang beristirahat di rumah yang ada di Desa Trapang. Saat terbangun, korban menyadari dompet dan telepon genggamnya telah hilang,” jelas Ipda Gama pada Minggu (11/5).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah dan mendapati sosok yang mencurigakan sedang mengambil barang-barang tersebut.

Barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit ponsel merek Invilik Smart 9. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuates.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan BS dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam proses interogasi, BS mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia mengambil uang serta ponsel milik korban.

Lebih lanjut, diketahui bahwa BS bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini, BS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

2