BeritaDaerah

Inkonsistensi Pernyataan Pejabat Pemkab Sampang Disorot Aktivis Muda Terkait Penundaan Pilkades

375
×

Inkonsistensi Pernyataan Pejabat Pemkab Sampang Disorot Aktivis Muda Terkait Penundaan Pilkades

Sebarkan artikel ini
Foto: Ramli Muhammad, Aktivis muda asal Kecamatan Omben. @by_News9.id
Foto: Ramli Muhammad, Aktivis muda asal Kecamatan Omben. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Aktivis muda asal Kecamatan Omben, Ramli Muhammad, menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten Sampang terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sorotan ini muncul menyusul penjelasan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, yang dianggap menyesatkan publik dan tidak sejalan dengan isi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Kamis, (15/5/25), Ramli menegaskan bahwa Sudarmanta saat menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) di depan Kantor Kecamatan Jrengik, menyatakan Pilkades di Kabupaten Sampang akan digelar pada 2028, dengan tahapan dimulai 2027.

Pernyataan itu dinilai Ramli melampaui kewenangan dan bertentangan dengan dasar hukum yang ada.

“Sudarmanta menyatakan bahwa Pilkades dilaksanakan tahun 2028. Padahal dalam SE Gubernur Jatim tidak disebutkan tahun pelaksanaan. SE itu hanya menegaskan bahwa Pilkades maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda sampai adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024,” kata Ramli.

Ia merujuk pada SE Gubernur Jawa Timur Nomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025, yang pada poin pertama menyatakan, “Menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

Menurut Ramli, penafsiran Sudarmanta yang menyebut secara spesifik tahun pelaksanaan justru berpotensi menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.

“Semangat SE itu sudah dijelaskan juga oleh Ketua Komisi I DPRD Sampang saat menemui massa Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) di DPRD tanggal 16 April. Tidak ada penyebutan waktu pelaksanaan secara spesifik,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap inkonsisten Sudarmanta yang dalam berbagai kesempatan sebelumnya, termasuk saat menghadiri aksi penolakan penundaan Pilkades di Kecamatan Banyuates, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades pada 2028 merupakan hasil konsultasi dengan Pemprov dan Kemendagri, meskipun peraturan pelaksananya belum diterbitkan.

“Ingat, Sudarmanta itu representasi Pemkab. Kok berani mendahului Pemerintah Pusat? Surat Mendagri dan SE Gubernur saja menunggu PP. Tidak disebut 2028,” kritik Ramli.

Ia menilai pernyataan sepihak tersebut sebagai pemicu kegaduhan di masyarakat, terutama di tengah polemik penundaan Pilkades.

“Kegaduhan ini lahir dari pernyataan yang terlalu dini dan tidak berdasar secara hukum,” ujarnya.

Ramli menutup keterangannya dengan menyerukan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan sesuai peraturan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, pernyataannya dimaksudkan untuk meluruskan informasi agar publik memahami alur dan dasar hukum penundaan Pilkades secara utuh.

“Saya terus mencermati dinamika penundaan Pilkades ini, termasuk aksi-aksi masyarakat. Ini bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi dan hak publik atas kebijakan yang berdampak langsung,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2