Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

- Editorial Team

Senin, 19 Mei 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret. @by_News9.id

Foto: Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan,Ipda M.Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban bersama saksi, U(28) dan EL(30), menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (19/5).

Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan Polisi Sumenep

Korban sempat mencoba mengejar namun ketakutan dan memilih berteriak meminta pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 5.000.000, cincin emas 3 gram senilai Rp 8.000.000, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1.900.000, dengan total kerugian mencapai Rp 14.900.000.

Baca Juga:  Komitmen Tegas! Polresta Banyuwangi Ungkap Penggelapan Jaminan Fidusia Hingga Tuntas

Gerak cepat unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan akhirnya dapat menangkap terduga pelaku.

“Tersangka inisial MI (16) berhasil kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban.

Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan karena masih dibawah umur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Sukodono Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Lakukan Cooling System di Empat Desa

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB