Pemkab Sampang Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Mekanisme Pendanaannya

- Editorial Team

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (ilustrasi) Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. @by_News9.id

Foto: (ilustrasi) Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas lokal.

Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), proses pendirian koperasi ini tengah dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal.

Program ini ditargetkan akan resmi diluncurkan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, dan mulai beroperasi secara penuh pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Meski belum ada keterangan resmi dari Diskopindag terkait jumlah koperasi yang sudah terbentuk hingga Sabtu (24/5/25), geliat pendirian koperasi mulai terlihat di sejumlah desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Cinta Menyatukan Hati, Wakil Bupati Sumenep Menikah dengan Anggota Brimob

Terpisah, Denny Prasetyo, SE, dari Koordinator Daerah Madura – Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M), menjelaskan skema pembiayaan awal yang digunakan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.

Ia menegaskan bahwa sumber permodalan tidak berasal dari Dana Desa (DD), melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema pinjaman yang difasilitasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

“Setiap koperasi nantinya memiliki peluang untuk mengakses plafon pinjaman awal sebesar Rp3 miliar. Ini bukan hibah, melainkan pinjaman bergulir yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan,” ujar Denny.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan ( Menko Pangan), Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk dukungan terstruktur pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, bukan bantuan langsung tunai.

Baca Juga:  Kebersamaan Satgas TMMD ke-123: Makan Bersama Warga di Dusun Mlambing

Skema ini akan dievaluasi berdasarkan proposal bisnis koperasi yang diajukan, dengan asesmen kelayakan yang dilakukan oleh pihak perbankan.

Dalam prosesnya, koperasi diwajibkan menyusun Musdessus sebagai forum legalitas awal.

Di dalam forum tersebut, dibahas rencana bisnis, struktur keanggotaan, besaran simpanan pokok dan wajib, serta kesiapan kelembagaan koperasi dalam mengelola dana pinjaman.

“Penilaian bank akan menentukan besaran dana yang bisa dicairkan. Misalnya, jika koperasi mengajukan pembiayaan sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan gudang, maka bank akan memverifikasi kelayakannya sebelum menyetujui jumlah pinjaman,” tambah Denny.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap koperasi yang terbentuk tidak hanya menjadi simbol semata, tetapi benar-benar mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. ***

Baca Juga:  Buka Puasa di Pendopo Keraton, KNPI Sumenep Tegaskan Peran Pemuda
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB