BEKASI, NEWS9 – Pemantau Keuangan Negara (PKN), organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, mencatatkan prestasi gemilang dengan menerima tujuh piagam penghargaan dari berbagai lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Penghargaan itu menjadi simbol pengakuan atas dedikasi dan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan kabar gembira ini dalam pertemuan dengan awak media di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Rabu dini hari (10/9).
Patar menegaskan bahwa penghargaan ini adalah buah dari kerja keras tim yang solid dan komitmen untuk bekerja di atas rel konstitusi.
“Ini adalah bukti bahwa PKN serius dalam menjalankan tugasnya sesuai doktrin ‘Cari, Temukan, Laporkan’,” ujar Patar dengan penuh semangat.
Ketujuh piagam penghargaan tersebut berasal dari institusi-institusi terkemuka, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan beberapa pemerintah daerah.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan PKN, yang kemudian berhasil diproses secara hukum hingga mengantarkan para pelaku pada vonis bersalah.
Prestasi PKN itu merupakan implementasi konkrit dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang mengamanatkan dan memberikan ruang bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Keberhasilan PKN tercermin dari beragamnya kasus yang berhasil diungkap dan dilaporkan, di antaranya:
1. Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar yang dihargai oleh Kapolres Jakarta Utara.
2. Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua: Kasus dengan kerugian negara Rp789 juta yang mendapat apresiasi dari Kapolres Waropen.
3. Pemkab Tuban, Jawa Timur: Kasus korupsi senilai Rp500 juta yang diapresiasi oleh Kapolres Tuban.
4. Pemkab Bangkalan, Madura: Penghargaan dari Bupati Bangkalan atas peran PKN dalam pencegahan korupsi.
5. Dana Desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar: Laporan PKN yang mendapatkan piagam dari Kapolres setempat.
6. Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta: Kasus senilai Rp5 miliar yang diungkap PKN dan mendapat piagam dari Kejaksaan Agung.
7. Dana Desa/Kampung di Kabupaten Supiori, Papua: Laporan dugaan korupsi yang mendapatkan piagam dari Kapolres Supiori.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa seluruh kinerja PKN bersifat terukur, terkonsep, dan memiliki target yang jelas.
“Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga memastikan laporan kami diproses sampai tuntas,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa penghargaan ini sangat memotivasi.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus bergerak. Saat ini, masih ada 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi,” paparnya.
Penghargaan tersebut, yang sejalan dengan Pasal 13 PP No. 43/2018, diharapkan dapat menjadi pendorong bagi organisasi masyarakat lainnya untuk turut serta aktif mengawasi penggunaan uang negara.
PKN berharap piagam penghargaan lainnya dapat segera diraih sebagai bentuk pengakuan terus-menerus atas peran mereka dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi.
Pencapaian PKN tersebut tidak hanya menjadi prestasi bagi organisasinya, tetapi juga menjadi angin segar dan inspirasi bagi upaya kolektif bangsa Indonesia dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. ***












