BeritaHukrim

Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal PCX dari PR. Pandawa Tunggal Bebas Beredar

75
×

Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal PCX dari PR. Pandawa Tunggal Bebas Beredar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal PCX dari PR. Pandawa Tunggal Bebas Beredar
FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, dan rokok ilegal merek PCX yang diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal, @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Peredaran rokok ilegal merek PCX yang diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal, beralamat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, semakin meluas tanpa hambatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Fery Purwanto, warga Dusun Candi, Desa Polagan, Pamekasan, disebut-sebut memiliki jaringan distribusi hingga ke berbagai wilayah di Madura.

Padahal, keberadaan rokok ilegal merek PCX tersebut sudah terdeteksi sejak beberapa waktu lalu.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

“Kalau mau bukti, silakan datang ke warung-warung. Rokok PCX dijual bebas tanpa pita cukai. Herannya, tidak ada tindakan apa pun,” ungkap Dayat Mahjong, Anggota YLBH – MADURA, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

“Pengusaha rokok legal harus bayar cukai mahal, sedangkan yang ilegal bebas jualan. Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Dayat juga menilai lemahnya penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal PCX menggambarkan adanya celah besar dalam pengawasan.

“Kalau distribusi rokok ilegal bisa lancar tanpa hambatan, berarti hanya ada dua kemungkinan: pengawasan yang sangat lemah atau justru ada pembiaran,” pungkasnya.

Pemerintah pusat sendiri selama ini gencar mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan, dan kasus rokok PCX di Pamekasan menjadi bukti nyata masih lebarnya celah praktik tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Bea Cukai Madura maupun PR. Pandawa Tunggal belum dapat dikonfirmasi lantaran terkendala komunikasi. ***

Tinggalkan Balasan