Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal PCX dari PR. Pandawa Tunggal Bebas Beredar

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, dan rokok ilegal merek PCX yang diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal, @by_News9.id

FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, dan rokok ilegal merek PCX yang diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal, @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Peredaran rokok ilegal merek PCX yang diproduksi oleh PR. Pandawa Tunggal, beralamat di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, semakin meluas tanpa hambatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Fery Purwanto, warga Dusun Candi, Desa Polagan, Pamekasan, disebut-sebut memiliki jaringan distribusi hingga ke berbagai wilayah di Madura.

Padahal, keberadaan rokok ilegal merek PCX tersebut sudah terdeteksi sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Rapat Dinas Perdana, Kalapas Banyuwangi: Evaluasi Kinerja Masing-Masing Bagian dan Laksanakan Tugas Sesuai SOP

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

“Kalau mau bukti, silakan datang ke warung-warung. Rokok PCX dijual bebas tanpa pita cukai. Herannya, tidak ada tindakan apa pun,” ungkap Dayat Mahjong, Anggota YLBH – MADURA, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

“Pengusaha rokok legal harus bayar cukai mahal, sedangkan yang ilegal bebas jualan. Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Dayat juga menilai lemahnya penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal PCX menggambarkan adanya celah besar dalam pengawasan.

“Kalau distribusi rokok ilegal bisa lancar tanpa hambatan, berarti hanya ada dua kemungkinan: pengawasan yang sangat lemah atau justru ada pembiaran,” pungkasnya.

Pemerintah pusat sendiri selama ini gencar mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga:  Kapolsek Gading Sebut Dugaan Penggelapan oleh Oknum Polisi Merupakan Tindakan Pribadi

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan, dan kasus rokok PCX di Pamekasan menjadi bukti nyata masih lebarnya celah praktik tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Bea Cukai Madura maupun PR. Pandawa Tunggal belum dapat dikonfirmasi lantaran terkendala komunikasi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB