Mafia Gas Bersubsidi, Gudang Ratna Ni’Matul Jannah Jadi Sarang Pengoplosan Elpiji

- Editorial Team

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Satreskrim Polres Sumenep saat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. @by_News9.id

FOTO: Satreskrim Polres Sumenep saat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang milik pangkalan yang beroperasi di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pria masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan saat tengah melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi.

Aksi ilegal itu dilakukan di gudang bertuliskan “RATNA NI’MATUL JANNAH” dan “AQUA AHS ANANG”, di Jalan Raya Manding, Sumenep.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-123 Kodim 0821/Lumajang Rampungkan Pengecatan Jembatan di Dusun Tugu

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, 33 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, Peralatan pemindah gas seperti gas torch, pipa, dan segel tabung, dan Satu unit kendaraan roda tiga untuk distribusi hasil oplosan.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas kelangkaan gas 3 Kg di pasaran.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas menangkap para pelaku saat sedang beraksi memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

AKP Widiarti menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi, karena perbuatan itu jelas merugikan masyarakat kecil dan negara.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi. Masyarakat kecil yang berhak justru menjadi korban. Kami mengimbau agar warga segera melapor bila mengetahui praktik serupa,” tegasnya.

Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep dan terancam hukuman berat.

“Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ncaman pidana berupa hukuman penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB