Internal Kejaksaan Sebut Penetapan Tersangka Kasus Logistik KPU Sumenep Awal Tahun

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan korupsi dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memantik sorotan tajam publik.

Pasalnya, kasus tersebut dinilai sebagai cerminan bobroknya pengelolaan lembaga yang seharusnya menjamin integritas demokrasi.

Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK), Tolak Amir, menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah lembaga super-body yang diberikan kewenangan sangat besar oleh undang-undang.

Dengan kewenangan itu, kata dia, seharusnya KPU menjunjung tinggi amanah publik bukan justru menyalahgunakannya.

Baca Juga:  Refleksi Hari Buruh 2025: Aktivis LPBPM Soroti Nasib Buruh di Sampang

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pengadaan logistik Pemilu 2024 yang melibatkan oknum internal KPU.

Dugaan praktik korupsi itu kini menjadi sorotan keras masyarakat dan menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas.

“Hukum tidak boleh kompromi terhadap pelaku kejahatan uang rakyat. Pengadaan logistik pemilu menggunakan anggaran APBD. Publik menunggu langkah konkret terhadap oknum yang diduga mantan Ketua KPU 2024,” tegas Tolak Amir, Jumat (28/11/2025).

Sementara sumber internal menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sumenep hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara.

“Penetapan tersangka diprediksi akan diumumkan pada awal tahun, setelah seluruh data dari lembaga terkait rampung,” ucap sumber tersebut.

Tolak Amir menambahkan bahwa kejaksaan juga menunggu hasil kajian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai dasar legalitas, serta hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berperan sebagai ahli negara dalam mengungkap kerugian.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Dirinya menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sumenep tidak “bermain mata” dengan pihak mana pun dalam menangani kasus tersebut.

“Segera tetapkan tersangka. Jika KAP menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan logistik pemilu, jangan ada alasan lagi menunda proses hukum. Publik ingin percaya bahwa penegakan hukum di Sumenep masih punya nyali,” tegasnya menutup. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB