SAMPANG, NEWS9 – Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya menekan peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 36 ribu batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan di Kabupaten Sampang, Madura, Rabu, (17/12).
Pemusnahan dilakukan di halaman Bappeda Litbang Kabupaten Sampang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
Rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 27 Oktober hingga 6 November 2025.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp53,7 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32,75 juta akibat tidak dibayarkannya cukai.
Rokok ilegal dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi produsen rokok legal.
Sebelum pemusnahan, pemerintah daerah dan Bea Cukai menggelar Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Aula Bappeda Litbang Sampang.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, perwakilan pelaku usaha, serta masyarakat.
Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar kegiatan simbolik.
“Ini adalah bukti kehadiran negara dalam menegakkan aturan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan iklim usaha,” kata dia.
Ia berharap kegiatan ini mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi.
“Kesadaran konsumen menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Perwakilan Bea Cukai Madura, Andaru, menyebut keberhasilan pengungkapan rokok ilegal di Sampang tak lepas dari kerja sama lintas sektor.
Satpol PP berperan aktif dalam pengawasan di tingkat daerah, sementara Bea Cukai memberikan pendampingan teknis dan hukum dalam setiap operasi penindakan.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus terlibat dalam pengawasan cukai.
Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap tercipta lingkungan yang tertib cukai, berkeadilan bagi pelaku usaha, serta berkontribusi pada perekonomian daerah yang sehat. ***













>