BeritaDaerah

Aksi PMII Sampang: Izin Tambang 2 Hektare, Eksploitasi 20 Hektare

76
Aksi PMII Sampang: Izin Tambang 2 Hektare, Eksploitasi 20 Hektare
FOTO: Aksi Mahasiswa di depan Gedung DPRD Sampang Selasa (21/4). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Puluhan mahasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Pemkab Sampang, Selasa (21/4).

Aksi tersebut menuntut evaluasi total izin tambang galian C setelah menemukan fakta pengusaha melanggar izin hingga sepuluh kali lipat dari 2 hektare menjadi 20 hektare yang menjadi pemicu utama banjir tahunan dan kerusakan pesisir di Madura.

Aksi yang berlangsung aman dan dikawal ketat aparat Polres Sampang itu mengungkap kesenjangan sistematis antara izin tertulis dan realitas di lapangan.

Koordinator Lapangan sekaligus Ketua 2 PC PMII Sampang, Dahlan, membeberkan temuan mencengangkan.

“Ada pengusaha yang izin lokasinya hanya 2 hektare, tapi aktivitas penambangannya mencapai 20 hektare. Kalau yang punya izin saja melanggar, apalagi yang tidak punya izin?”

Ujung dari pelanggaran ini, kata Dahlan, adalah bencana banjir yang hampir setiap tahun melanda Kecamatan Jrengik dan Banyuates wilayah yang sebelumnya tidak pernah rawan.

Tak hanya banjir, kerusakan lingkungan di Sampang telah mencapai level krisis multidimensi.

Ketua PC PMII Sampang, Latifah, menambahkan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan dinilai telah terlampaui.

“Kerusakan lingkungan tidak lagi sekadar krisis ekologis, tetapi telah menjadi krisis keadilan publik. Beban kerusakan ditransfer ke masyarakat dan negara,” ujarnya.

Berdasarkan kajian lapangan PMII, setidaknya lima faktor saling menguatkan: tambang galian C tak terkendali, pengelolaan sampah buruk yang menyebab pendangkalan sungai, lemahnya reklamasi, tidak terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta abrasi pesisir yang diperparah hilangnya kawasan penyangga.

Mahasiswa mengajukan tuntutan tegas: pertama, evaluasi menyeluruh seluruh izin tambang galian C; kedua, penghentian sementara aktivitas merusak; ketiga, inspeksi mendadak (sidak) DPRD dan Pemkab ke lokasi tambang; keempat, audit perizinan; dan kelima, peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Latifah menegaskan, “Kami akan terus mengawal permasalahan ini sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari DPRD maupun Pemkab Sampang terkait tuntutan mahasiswa. Aksi bubar pukul 12.00 WIB tanpa insiden. ***

Exit mobile version