PAMEKASAN, NEWS9 – Aktivis Madura mendesak Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menindak tegas peredaran rokok ilegal merek AVATAR MasterClass milik pengusaha berinisial H. MJ yang semakin menggurita di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Rokok jenis SKM isi 20 batang dengan kemasan merah-hitam dan putih-merah itu disebut beredar bebas tanpa kendali.
Padahal, lokasi produksinya hanya selemparan batu dari kantor Bea Cukai Madura, namun hingga kini tidak ada tindakan konkret.
“Rokok ini milik H. MJ. Dia juga kontraktor yang sering menggarap proyek besar di Pamekasan,” ungkap seorang sumber terpercaya kepada News9.id, Kamis (2/10/2025).
Produksi rokok ilegal tersebut dikabarkan sudah berlangsung lama dan kini distribusinya tidak hanya merambah Pamekasan, melainkan lintas Provinsi.
Ironisnya, kelangkaan stok yang kerap terjadi bukan karena berhentinya produksi, melainkan karena tingginya permintaan pasar.
“Tidak usah dikirim ke luar daerah, di Madura saja sering kehabisan stok karena saking larisnya,” tambah sumber.
Selain harga murah dan rasa yang disukai konsumen membuat rokok ilegal tersebut menjadi incaran agen hingga pedagang eceran.
Namun, ketiadaan tindakan tegas dari aparat justru memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan oknum Bea Cukai bersama pengusaha.
Hingga kini, Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan belum menunjukkan langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kondisi itu bukan hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan fiskal, tetapi juga mempermalukan wajah penegakan hukum di Jawa Timur, khususnya Madura.
Sementara itu, Aktivis Madura, Pras, menegaskan bahwa fenomena tersebut menunjukkan lemahnya integritas aparat.
Ia meminta Kemenkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain dalam bisnis ilegal tersebut.
“Dalam konteks ini, kritik bukanlah perlawanan, melainkan panggilan untuk integritas. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tandas Pras. ***