SUMENEP, NEWS9 – Polres Sumenep resmi menetapkan Riyanto sebagai buron dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek.
Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan surat daftar pencarian orang (DPO) tersebut diterbitkan secara resmi.
Hal itu disampaikan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancarai wartawan saat acara “Temu Ramah dan Apresiasi Pertanian” di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (23/1/2025).
“Pastinya, kita sudah menerbitkan DPO. Kita juga telah meminta bantuan kepada penyidik lainnya di wilayah tersebut. Untuk tanggal resminya, nanti saya cek kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan bahwa salah satu langkah yang tengah dilakukan Polres Sumenep adalah berkoordinasi dengan penyidik lain untuk melacak keberadaan terakhir Riyanto.
Widiarti membantah anggapan bahwa Polres Sumenep lamban dalam menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan pihaknya telah mengerahkan segala upaya untuk menangkap Riyanto, namun semua proses tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Bukan masalah lamban, tapi kami harus mengikuti prosedur. Jika ada langkah yang tidak sesuai, justru kami sendiri yang akan diperiksa,” tegasnya.
Polres Sumenep juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat, guna mempercepat proses penangkapan Riyanto.
“Kami tidak bisa sembarangan menangkap seseorang. Saat ini, tim internal kami sedang melakukan pendekatan kepada keluarga dan tokoh masyarakat agar upaya penangkapan lebih efektif,” jelasnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Widiarti mengakui bahwa Riyanto cukup licin dan terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Yang jelas, kami sudah melakukan banyak langkah. Tetapi hingga saat ini, Riyanto masih sulit ditangkap karena kerap berpindah-pindah,” pungkasnya. ***
