BeritaPeristiwa

Birokrasi Berbelit, Warga Banyuwangi Kesulitan Tebang Pohon yang Merusak Rumah

342
×

Birokrasi Berbelit, Warga Banyuwangi Kesulitan Tebang Pohon yang Merusak Rumah

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi pohon yang akarnya telah merusak fondasi rumah warga. @by_News9.id
Foto: Lokasi pohon yang akarnya telah merusak fondasi rumah warga. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Seorang warga Banyuwangi, Reza, harus menghadapi birokrasi yang berbelit ketika mengajukan permohonan penebangan pohon yang akarnya telah merusak fondasi rumahnya.

Proses yang seharusnya sederhana justru menjadi panjang karena berbagai persyaratan administratif.

Masalah bermula ketika akar pohon di depan rumahnya bagian barat telah menyebabkan lantai dan tembok pagar rusak.

Reza awalnya melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat, 27 Desember 2024. Namun, DLH menyatakan bahwa kewenangan tersebut ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Saat mendatangi Dinas PU, Reza diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan penebangan pohon.

Persyaratan utama dalam formulir tersebut hanyalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto kondisi kerusakan.

Karena rumah tersebut terdaftar atas nama mbahnya, Reza mengisi formulir dengan data sang adik sesuai alamat rumah.

Namun, ketika mengurus surat pengantar ke Kelurahan Tukang Kayu, pihak kelurahan meminta dokumen tambahan, yakni surat pengantar dari RT setempat.

“Saat ayah saya (Reza. red) mendatangi RT, kami diwajibkan untuk menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mendapatkan surat pengantar,” ujar Reza kepada News9.id, Sabtu malam (8/2/2025).

Tidak ingin berlarut-larut, Reza mencoba langsung ke Kecamatan Banyuwangi dengan harapan mendapatkan kemudahan.

“Petugas menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan Pemkab Banyuwangi untuk memastikan target pajak daerah terpenuhi,” terang Reza.

Setelah dua kali mengalami penolakan dari Kelurahan dan Kecamatan, Reza kembali ke Dinas PU dan berbicara dengan petugas Front Office.

Di sana, ia bertemu dengan Mbak Rizky, yang bertanggung jawab atas laporan terkait pohon.

Rizky menjelaskan bahwa tanda tangan Lurah dan Camat hanya sebagai bukti bahwa ada laporan di lingkungan tersebut.

“Dia (Rizky. red) mengatakan bahwa Pemkab memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat mengenai perempesan dan pemotongan pohon,” ucapnya.

Saat ditanya mengapa tidak ada perempesan pohon di Jalan KH. Wahid Hasyim, No. 80 Rt./Rw. 001./002 Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, yang parah dan membahayakan rumah warga, Rizky menjawab bahwa kewenangan jalan tersebut berada di Pemkab.

“Selain itu, tidak ada anggaran khusus untuk perempesan atau pemotongan pohon, sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan harus menanggung sendiri biayanya. Bahkan, setelah pemotongan, masyarakat diwajibkan menanam pohon pengganti,” ungkapnya.

Sementara itu, Reza pun semakin kecewa karena merasa semua tanggungan dialihkan ke masyarakat.

“Pohon ini milik Pemkab, tapi saat merusak rumah warga, justru masyarakat yang harus menanggung semuanya. Kenapa tidak ada kebijakan yang lebih meringankan?” keluhnya.

Akhirnya, laporan Reza diterima meskipun tanpa tanda tangan Lurah dan Camat.

“Saya diberi nomor kontak Pimpinan dari Rizky (staf bagian pengarsipan dan surat menyurat perihal izin penebangan/perempesan pohon) yang bernama Pak Mulyadi untuk bisa menanyakan secara langsung kemungkinan kebijakan lain terkait biaya pemotongan pohon,” terangnya.

Namun, ketika menghubungi Pak Mulyadi pada 30 Desember 2024, pesan Reza tak kunjung direspons.

Baru pada 31 Januari 2025, setelah ia kembali menghubungi Rizky, barulah Mulyadi merespons setelah diminta oleh Rizky.

Dalam percakapan terakhir, Reza mendapatkan keputusan bahwa Dinas PU hanya dapat melakukan perempesan, bukan pemotongan pohon.

Keputusan ini membuatnya kecewa karena akar pohon yang merusak rumahnya tidak benar-benar diatasi.

Kasus ini mencerminkan bagaimana birokrasi yang berbelit dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan haknya.

Warga berharap ada kebijakan yang lebih memudahkan dan meringankan beban mereka, terutama dalam kasus yang sudah jelas merugikan. ***

Tinggalkan Balasan