BeritaHukrim

Bupati dan Pejabat Ponorogo Digelandang KPK dalam OTT Tengah Malam

244
Bupati dan Pejabat Ponorogo Digelandang KPK dalam OTT Tengah Malam
FOTO: Empat pejabat yang dijerat antara lain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), serta rekanan swasta proyek rumah sakit Sucipto (SC). @by_News9.id

PONOROGO, NEWS9 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan itu diumumkan dini hari, Minggu (9/11/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dua hari sebelumnya, Jumat (7/11/2025) malam.

Empat pejabat yang dijerat antara lain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), serta rekanan swasta proyek rumah sakit Sucipto (SC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bersama Plt. Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, OTT tersebut membongkar tiga klaster praktik rasuah suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono, serta gratifikasi rutin pejabat.

Kasus bermula dari transaksi suap terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono.

Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Sugiri dan Agus secara bertahap sejak Februari hingga November 2025 dengan total Rp1,25 miliar.

Penyerahan terakhir senilai Rp500 juta menjadi bukti kunci saat OTT dilakukan di Ponorogo.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan suap proyek pembangunan di RSUD senilai Rp14 miliar, dengan “fee proyek” sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar yang mengalir ke Bupati Sugiri.

Tidak berhenti di situ, aliran gratifikasi lebih dari Rp300 juta sejak 2023 turut ditemukan dalam penyidikan awal.

Menurut Asep, praktik jual beli jabatan itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Praktik seperti ini merusak sistem tata kelola pemerintahan dan menurunkan skor integritas Ponorogo secara signifikan,” tegas Asep Guntur Rahayu.

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tiga klaster kasus tersebut.

Mereka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.

Asep juga memastikan KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam lingkaran suap dan gratifikasi tersebut.

“Kami sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk dalam proyek-proyek strategis daerah,” ujar Asep menegaskan. ***

Exit mobile version