BeritaPemerintahan

Desa Rojopolo Luncurkan Program Advokasi KDMP Selamatkan UMKM dan Petani Dari Jeratan Utang

121
Desa Rojopolo Luncurkan Program Advokasi KDMP Selamatkan UMKM dan Petani Dari Jeratan Utang
FOTO: Kepala Desa Rojopolo, Hj. Sukiyanti SH, @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Peluncuran program advokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) desa Rojopolo, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, yang bertujuan menyelamatkan UMKM dan petani/penggarap/buruh yang tergabung dalam pokmas UMKM dari jeratan utang dan gagal bayar.

KDMP Desa Rojopolo, resmi meluncurkan program advokasi untuk menyelamatkan pelaku UMKM dan petani dari jeratan utang dan risiko gagal bayar.

Melalui Ketua Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo E A N Pelupessy, L.iC dalam press release kegiatan tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa program itu merupakan upaya konkret mewujudkan kedaulatan ekonomi di tingkat desa.

“Dengan membuka ruang aman bagi pelaku UMKM/petani/penggarap/kelompok masyarakat marginal dan buruh penggiat UMKM di kabupaten Lumajang”, ujar Bang Erik /Pelupessy.

Bersama dengan pemerintah desa Rojopolo untuk memberikan konsultasi kredit bermasalah, memfasilitasi proses restrukturisasi piutang macet dan gagal bayar khususnya di HIMBARA dan lembaga keuangan lainnya.

“Dalam program advokasi ini, KDMP Rojopolo menyediakan layanan konsultasi untuk membantu UMKM dan petani yang mengalami kesulitan pembayaran pinjaman”, ungkapnya.

“Tujuan utama program adalah memberikan pendampingan dan solusi agar pelaku usaha kecil tidak terjebak dalam lingkaran utang yang bisa mengancam kelangsungan usaha mereka. Langkah ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendukung Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2024, yang tersebut dalam konteks kegiatannya bahwa penghapusan utang bagi UMKM dan kelompok petani sebagai bentuk bantuan fiskal dan pemberdayaan ekonomi lokal”, jelas Dg panggilan Bang Erik Pelupessy.

Diungkapkan kepala desa Rojopolo, Hj Sukiyanti SH saat diwawancarai awak media, bahwa program pendampingan pasca-penghapusan utang yang dikelola KDMP Rojopolo diharapkan mampu membekali pelaku UMKM dan petani dengan manajemen keuangan, inovasi produk, dan pemasaran yang efektif sehingga usaha mereka lebih mandiri dan produktif.

“Dengan diluncurkannya program ini, KDMP Rojopolo ingin menjadi wadah perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, memperkuat akar ekonomi lokal, serta mengurangi risiko gagal bayar yang selama ini membebani usaha mikro dan kecil di Lumajang. Hal ini menunjukkan komitmen KDMP Rojopolo dalam mendukung UMKM dan petani melalui advokasi kredit bermasalah, sekaligus mewujudkan kedaulatan ekonomi desa yang lebih berkelanjutan dan mandiri”, ungkapnya.

Ditambahkan Sukiyanti, bahwa peluncuran program Advokasi KDMP desa Rojopolo bertujuan menyelamatkan UMKM dan petani/penggarap/buruh yang tergabung dalam pokmas UMKM dari jeratan utang dan gagal bayar.

“KDMP desa Rojopolo resmi meluncurkan program Advokasi untuk menyelamatkan pelaku UMKM, merupakan langkah positif yang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat kecil. Melalui pendampingan dan bantuan hukum, warga memperoleh keadilan serta solusi atas beban ekonomi yang mereka hadapi”, pungkas kepala desa.

Upaya tersebut patut diapresiasi, karena tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga memperkuat peran koperasi sebagai lembaga yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Semoga langkah seperti ini terus dilakukan dengan transparan dan berkeadilan, agar semakin banyak masyarakat desa yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya. ***

Exit mobile version