SUMENEP, NEWS9 – Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) mendesak pihak kemahasiswaan untuk menggelar sidang ulang pemilihan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Sidang Umum DPM.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dihadiri perwakilan mahasiswa, staf kemahasiswaan, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan di ruang rapat pimpinan Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Jumat (19/6/2026).
Dalam forum tersebut, mahasiswa menilai terdapat sejumlah kecacatan prosedural yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Sidang Umum DPM.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan di antaranya keterlambatan pendaftaran calon, mekanisme pembentukan tim formatur yang dinilai tidak sesuai dengan tata tertib persidangan, serta sejumlah keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya.
Koordinator Aliansi Ormawa, Lesty Annatul Annisa, menegaskan bahwa tuntutan sidang ulang bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai upaya memperbaiki mekanisme persidangan yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.
“Persoalan kami bukan pada individu yang memimpin sidang, tetapi pada mekanisme yang berjalan. Ketika terdapat kecacatan dalam proses persidangan, maka hal tersebut perlu diperbaiki agar hasil yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan tim formatur yang dilakukan di luar mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib merupakan pelanggaran yang tidak dapat diabaikan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan utama perlunya pelaksanaan sidang ulang.
“Jelas ini sudah melanggar, maka harus dilakukan sidang ulang,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Presidium Sidang Umum DPM, Syauqi Roby Afif, menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan selama forum berlangsung.
“Saya hanya memimpin jalannya sidang dan mengambil keputusan berdasarkan hasil kesepakatan peserta forum. Terkait keputusan apakah sidang perlu diulang atau tidak, itu bukan kewenangan saya sebagai presidium sidang,” katanya.
Ia menjelaskan, berbagai keputusan yang diambil dalam persidangan merupakan hasil dinamika forum dan didasarkan pada suara mayoritas peserta yang hadir saat itu.
Sementara itu, Kepala Kemahasiswaan, Saniman, menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan verifikasi internal.
Menurutnya, keputusan tidak dapat diambil secara langsung karena harus melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa teman-teman menganggap persoalan ini penting. Oleh karena itu, seluruh masukan akan kami kaji dan verifikasi terlebih dahulu. Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak pada hari yang sama karena ada prosedur yang harus dilalui,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga audiensi berlangsung, Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPM belum diterbitkan.
Dengan demikian, berbagai temuan yang disampaikan mahasiswa masih dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Moh. Fauzi, meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara dewasa dan proporsional.
Fauzi mengingatkan bahwa peserta sidang juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan pelanggaran prosedur saat persidangan berlangsung.
“Masukan dari mahasiswa tentu akan menjadi bahan evaluasi. Namun, seluruh proses juga perlu dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kemahasiswaan menyepakati untuk melakukan pembahasan internal terhadap seluruh tuntutan yang diajukan mahasiswa.
Hasil evaluasi tersebut dijadwalkan akan disampaikan secara resmi kepada mahasiswa dalam bentuk surat pada Selasa mendatang.
Aliansi Ormawa berharap proses evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan keputusan yang mampu menjaga integritas organisasi kemahasiswaan serta menjamin pelaksanaan mekanisme demokrasi kampus yang berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. ***
