Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Diduga Malpraktik di RS Abuya Kangean Sumenep, Pasien Katarak Alami Kebutaan Permanen – News 9
BeritaPeristiwa

Diduga Malpraktik di RS Abuya Kangean Sumenep, Pasien Katarak Alami Kebutaan Permanen

703
Foto: Rumah Sakit Abuya Kangean, Sumenep, Madura. @by_News9.d
Foto: Rumah Sakit Abuya Kangean, Sumenep, Madura. @by_News9.d

SUMENEP, NEWS9 – Isu malpraktik medis kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kali ini, dugaan malpraktik terjadi di Rumah Sakit Abuya Kangean, Sumenep, yang diduga menyebabkan seorang pasien katarak mengalami kebutaan permanen.

Seorang pemuda berinisial Y menegaskan bahwa pasien memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam Pasal 46 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga medis.

“Malpraktik yang terjadi di RS Abuya Kangean Sumenep dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Ada sanksi hukum bagi pelaku malpraktik, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Y, kepada News9.id, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, dugaan kelalaian dokter menyebabkan seorang pasien katarak mengalami kebutaan seumur hidup.

Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab yang seharusnya diemban oleh dokter yang menangani, bahkan hingga Direktur Utama RS Abuya Kangean Sumenep.

“Dugaan kuat berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dalam tindakan medis. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polsek Kangean dan Dinas Kesehatan Sumenep untuk segera mengusut kasus ini dan mencopot jabatan Direktur RS Abuya Kangean Sumenep,” terangnya.

Kasus dugaan malpraktik tersebut menyoroti berbagai bentuk kelalaian medis yang dapat berujung pada tuntutan hukum.

Beberapa di antaranya adalah kesalahan diagnosis, pengabaian hasil laboratorium, operasi yang tidak sesuai prosedur, pemberian dosis obat yang salah, serta kesalahan dalam tindakan bedah yang dapat menyebabkan cacat permanen.

“Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan malpraktik ini demi tegaknya keadilan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Sumenep,” pungkas Y. ***

2

Exit mobile version