SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA di Kecamatan Arjasa oleh Polsek Arjasa, Polres Sumenep, menuai sorotan.
Hingga kini, aparat kepolisian dinilai lamban dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep oleh Polsek Kangean.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/XII/2024/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di depan SMA Negeri 1 Arjasa.
Korban, Agus Fian Pratama, diduga dianiaya oleh terlapor berinisial DV bersama beberapa orang lainnya saat hendak pulang sekolah.
Para pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan pukulan tangan kosong serta benda tumpul, termasuk kunci kontak sepeda motor.
Akibatnya, Agus mengalami luka di kepala kiri dan belakang telinga kiri.
Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, Susanto (40), warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
Susanto kemudian membawa kasus tersebut ke Polsek Kangean, yang selanjutnya dilimpahkan ke PPA Polres Sumenep.
Korban telah menjalani perawatan medis di Puskesmas Arjasa dan menjalani visum sebagai bukti proses hukum.
Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menyikapi hal itu, Muhlis Fajar, anggota DPC LSM Bidik Arjasa mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Saya merasa geram, penanganan kasus penganiayaan ini sangat lambat dan seperti berjalan di tempat,” ujarnya dengan nada kecewa, Sabtu (22/3/2025).
Muhlis menyebut bahwa korban telah dimintai keterangan oleh PPA Polres Sumenep satu bulan yang lalu.
Namun, saat dirinya mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut pada Kamis, 15 Maret 2025, ke Unit PPA Polres Sumenep justru mengarahkan untuk menghadapkan saksi tambahan.
“Padahal, saksi pertama sudah dihadapkan dan sudah dimintai keterangan oleh Polsek Kangean dan PPA Polres Sumenep. Namun, pihak kepolisian masih meminta saksi lain untuk diperiksa, dan menyuruh saya untuk menanyakannya ke Kanit Polsek setempat lagi,” tambahnya.
Muhlis mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya meminta dengan tegas agar aparat kepolisian segera bertindak sesuai hukum yang berlaku. Penanganan yang lamban ini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat, dan seolah saling lempar,” tegasnya.
Muhlis juga menyatakan bahwa jika kasus itu tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke Divisi Propam Polri.
“Jika tidak segera ditangani, kami akan melakukan pengaduan ke Divisi Propam Polri,” tandasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan penegak hukum bertindak sesuai prosedur yang berlaku. ***
