SUMENEP, NEWS9 – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD dinilai sebagai langkah mundur demokrasi dan berpotensi memindahkan kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite politik.
Kritik keras itu disampaikan Dr. Zein dalam diskusi publik yang digelar Rumah Kebangsaan Sumenep di Graha Ki Hajar Dewantara, Senin (19/1/2026).
Forum tersebut mempertemukan spektrum kekuatan sosial dan politik Sumenep: aktivis mahasiswa lintas organisasi IMM, PMII, GMNI, serta BEM se-Sumenep bersama akademisi, birokrat Pemerintah Kabupaten Sumenep, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta seluruh fraksi di DPRD Sumenep.
Dr. Zein menegaskan bahwa perdebatan pilkada tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menurut dia, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, sementara negara dan seluruh institusinya hanya bertindak sebagai pelaksana mandat.
“Ketika hak memilih kepala daerah diambil dari rakyat dan diserahkan kepada DPRD, yang terjadi bukan efisiensi demokrasi, melainkan pergeseran kedaulatan dari rakyat ke elite,” kata Zein.
Sebagai dosen Pascasarjana Universitas Wiraraja sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Zein menyebut bahwa dalih politik uang, konflik sosial, dan mahalnya biaya pilkada langsung kerap digunakan untuk membenarkan penghapusan partisipasi rakyat. Namun, ia menilai argumen tersebut mencerminkan kegagalan negara membaca akar persoalan.
“Politik uang bukan lahir dari rakyat yang memilih, tetapi dari elite yang gagal diawasi dan hukum yang tidak ditegakkan. Mengorbankan hak konstitusional warga karena lemahnya penegakan hukum adalah logika negara yang kalah oleh kekuasaannya sendiri,” ujarnya.
Dr. Zein juga menyoroti frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang kerap ditafsirkan secara sempit.
Ia menegaskan, demokratis tidak cukup dimaknai sebagai sah secara hukum, melainkan harus menjamin keterlibatan rakyat secara nyata, terbuka, dan bermartabat.
Dalam forum tersebut, Zein mengajukan gagasan “demokrasi bersyarat” sebagai tawaran konseptual. Pilkada langsung, menurut dia, tetap harus dipertahankan dengan syarat penguatan regulasi pendanaan politik, transparansi kampanye, serta sanksi hukum yang tegas dan progresif.
DPRD, kata dia, seharusnya diperkuat sebagai pengawas kekuasaan daerah, bukan sebagai pengambil alih mandat rakyat.
Diskusi ini juga menghadirkan Dr. Wilda R, akademisi FISIP Universitas Wiraraja, yang menekankan pentingnya konsistensi antara desain demokrasi dan praktik kekuasaan lokal.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang dikendalikan elite berpotensi menjauhkan kebijakan publik dari kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kyai Hadi dari PCNU Sumenep menyoroti dimensi etika dan moral politik. Menurut dia, demokrasi tidak hanya soal mekanisme, tetapi juga amanah.
“Ketika rakyat disingkirkan dari proses memilih pemimpinnya, yang hilang bukan hanya suara, tetapi juga tanggung jawab moral penguasa kepada umat,” kata Kyai Hadi.
Sejumlah aktivis mahasiswa menilai pernyataan Dr. Zein sebagai suara langka di tengah menguatnya pragmatisme politik.
Keberanian menyebut pengalihan pilkada ke DPRD sebagai kemunduran konstitusional dianggap menunjukkan konsistensi antara keilmuan, keberpihakan pada rakyat, dan integritas moral seorang tokoh agama.
Diskusi publik yang digagas Rumah Kebangsaan Sumenep ini memperlihatkan bahwa perdebatan pilkada bukan semata persoalan teknis elektoral, melainkan pertarungan nilai tentang siapa sesungguhnya pemilik kedaulatan dalam negara demokratis. ***
