BeritaHukrim

Dugaan Korupsi BLUD di RSUD Sampang Masuk Babak Baru, Kejari Sita Sejumlah Dokumen Penting

211
Dugaan Korupsi BLUD di RSUD Sampang Memasuki Babak Baru, Kejari Sita Sejumlah Dokumen Penting
FOTO: Kepala Kejari Sampang, Fadilah Hilmi,saat konferensi pers. Rabu (3/12). malam. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengurai dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn memasuki tahap krusial.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, Rabu (3/12), sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini terus bergerak maju.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah, yaitu Surat Perintah Penyidikan No. Print.02/M.5.37/Fd.2/II/2025, Surat Perintah Penggeledahan No. Print-1503/M.5.37/Fd.2/12/2025, serta Surat Perintah Penyitaan No. Print-1504/M.5.37/Fd.2/12/2025.

Penggeledahan pertama berlangsung di rumah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD, WRM, yang berada di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben.

Setelah itu, tim bergerak menuju kantor RSUD dr. Mohammad Zyn, tepatnya di lantai II gedung utama, Jalan Rajawali, Sampang.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik dan dokumen keuangan yang dinilai relevan dengan penyidikan. Barang-barang itu antara lain:

1 unit PC All in One milik bendahara penerimaan

1 unit CPU milik bendahara pengeluaran

5 unit telepon genggam

Dokumen SP2BP BLUD (Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan) tahun 2023, 2024, dan 2025.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Hilmi, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya terkait isu penggelapan pajak penghasilan (PPh), tetapi mencakup indikasi penyelewengan keuangan BLUD secara lebih luas.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi di BLUD RSUD. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan menindak setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Rabu (3/12) malam.

Ia menambahkan, status perkara kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lanjutan.

Kasus dugaan penyimpangan di tubuh BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn sebelumnya mencuat setelah Inspektorat Sampang menemukan kejanggalan terkait setoran pajak penghasilan (PPh) pegawai.

Dalam temuan itu disebutkan, dana PPh senilai Rp 3,3 miliar tidak disetorkan ke kas negara dalam rentang 2023–2025.

Dana tersebut bahkan disebut masuk ke rekening pribadi bendahara berinisial WRM.

Kejaksaan menegaskan bahwa temuan itu kini dikembangkan lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat skema penyalahgunaan keuangan BLUD di luar persoalan pajak. ***

Exit mobile version