SUMENEP, News9 – Anggota DPRD Sumenep berinisial (I) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah ke Mapolres Sumenep.
Laporan diajukan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.
Kuasa Hukum pelapor, Marlaf Sucipto, yang mewakili Moh. Sadik (59), warga Rubaru, menjelaskan bahwa laporan itu dilatarbelakangi oleh pembangunan gudang di atas tanah milik Moh. Sadik dan keluarganya, seluas 1.520 m² yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.
Menurut Marlaf, (I) diduga melanggar Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 jo. Pasal 55 KUHP.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Moh. Sadik dan dua saudara kandungnya sebagai warisan keluarga, namun kini dikuasai oleh (I) tanpa persetujuan.
Kasus itu bermula sekitar Mei-Juni 2023, ketika (I) mulai membangun gudang di atas tanah tersebut.
Moh. Sadik telah menyampaikan keberatan secara langsung di lokasi pembangunan, namun pekerja bangunan hanya menjawab bahwa mereka bekerja atas perintah (I).
“Klien kami sudah berusaha menemui (I) untuk menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga mereka. Namun, (I) mengklaim bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas namanya, meski tidak pernah menunjukkan bukti sertifikat tersebut,” ujar Marlaf.
Marlaf menambahkan, (I) sempat berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun hingga laporan diajukan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
Berulang kali Marlaf menyurati (I) untuk meminta klarifikasi terkait penguasaan tanah tersebut, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Dia menilai (I) tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Sudah hampir satu tahun kami mencoba berkomunikasi, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan (I) ke pihak berwajib,” pungkas Marlaf.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Sumenep dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. ***
