BeritaPeristiwa

Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Dana Aspirasi 2023 di Bagor Kulon Mengemuka, Pengamat Nilai Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

85
Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Dana Aspirasi 2023 di Bagor Kulon Mengemuka, Pengamat Nilai Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
FOTO: Anang Hartoyo, S.H., Pemerhati sosial dan HAM sekaligus praktisi hukum dari AHP Law Office, @by_News9.id

NGANJUK, NEWS9 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program bantuan sapi yang bersumber dari dana aspirasi tahun 2023 di Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kembali mengundang sorotan publik.

Program yang dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan ketahanan pangan tersebut justru diduga tidak dijalankan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tujuan awal kebijakan.

Berdasarkan pengakuan pihak pengelola, sapi bantuan yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan sempat diperjualbelikan.

Pengelola berdalih telah mengganti sapi yang dijual dengan membeli sapi baru sehingga jumlah ternak kembali utuh sebanyak 10 ekor. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang menyertainya.

Pemerhati sosial dan HAM sekaligus praktisi hukum dari AHP Law Office, Anang Hartoyo, S.H., menegaskan bahwa bantuan sapi merupakan aset negara yang diperuntukkan secara khusus bagi kepentingan publik.

Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan maupun tujuan program.

“Bantuan pemerintah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ketika bantuan tersebut dijual, meskipun kemudian diganti, itu sudah merupakan bentuk penyimpangan serius. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Anang, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, penggantian sapi tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terdapat keuntungan ekonomi yang sempat dinikmati oleh pengelola dari hasil penjualan sapi bantuan, sementara tujuan program menjadi terhambat.

“Faktanya, saat sapi dijual, manfaat ekonomi sudah dirasakan oleh pihak tertentu. Sapi yang seharusnya berkembang sejak awal program justru terhenti, karena yang dikembalikan adalah sapi baru. Terlebih, penjualan tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu, sehingga potensi kerugian negara dan masyarakat tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Anang menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

Evaluasi menyeluruh diperlukan guna memastikan bahwa setiap program bantuan pemerintah benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta tidak menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan yang mencederai kepercayaan publik. ***

Exit mobile version