MALANG, NEWS9 – Harapan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, untuk memperoleh legalitas tanah secara murah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru berubah menjadi polemik.
Program yang digagas pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya ringan itu diduga dimanfaatkan oknum tertentu menjadi ajang pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi.
Warga mengaku dibebani biaya hingga Rp600 ribu per bidang tanah.
Nilai tersebut jauh di atas ketentuan resmi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, yang menetapkan tarif maksimal PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu.
Kondisi itu memicu keresahan masyarakat. Sebab, program yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil justru dinilai memberatkan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini, pungutan Rp600 ribu tersebut diduga dibungkus dengan alasan biaya materai, penggandaan dokumen, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Ironisnya, pungutan tersebut disebut-sebut telah disepakati melalui musyawarah desa. Namun sejumlah warga mengaku proses musyawarah berlangsung tidak seimbang dan masyarakat seolah tidak memiliki pilihan selain menyetujui nominal yang telah ditentukan.
“Kami ini orang kecil, tidak paham aturan detail. Saat rapat hanya diberitahu biayanya Rp600 ribu dengan alasan untuk kebutuhan administrasi. Mau tidak mau harus ikut kalau ingin tanah bersertifikat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (16/5/2026).
Dugaan penyimpangan itu semakin menguat setelah Kepala Desa Wonorejo, Mohammad Sokeh, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Dia menyebut biaya tersebut telah disepakati bersama warga dalam rapat desa.
“Biaya tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat masyarakat Desa Wonorejo,” dalih Sokeh.
Ia juga berdalih biaya digunakan untuk kebutuhan teknis di lapangan, seperti pembelian materai dan kertas administrasi dalam jumlah besar.
Namun pernyataan Sokeh berikutnya justru menuai kritik dari warga bahwa masyarakat yang keberatan dipersilakan tidak mengikuti program PTSL.
“Kalau memang masyarakat Desa Wonorejo keberatan dengan biaya tersebut, tidak usah ikut program PTSL ini gak apa apa,” ucapnya.
Ucapan itu dinilai melukai masyarakat. Warga menilai kepala desa seharusnya menjadi pelayan publik yang memberikan solusi, bukan mengeluarkan pernyataan yang terkesan menutup ruang keberatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar komunikasi yang buruk, tetapi sudah menunjukkan sikap arogan dan seolah kebal terhadap aturan,” ungkap warga lainnya.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pungutan yang melebihi ketentuan. Warga juga mengeluhkan kuota PTSL tahap tiga yang disebut hanya tersedia untuk 300 bidang tanah.
Padahal, pada tahap sebelumnya kuota yang diberikan lebih besar. Tahap pertama tercatat sebanyak 250 bidang dan tahap kedua mencapai 500 bidang.
“Alasan dari kepala desa, kuota tahap tiga hanya 300 bidang. Banyak warga akhirnya tidak kebagian dan merasa dipermainkan,” katanya.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Wonorejo juga mengakui bahwa program PTSL tahap kedua hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola program PTSL di Desa Wonorejo.
Warga mempertanyakan alasan pengajuan kuota baru sementara program sebelumnya belum tuntas, terlebih dana dari masyarakat telah lebih dulu ditarik dalam jumlah besar.
“Bagaimana mungkin tahap sebelumnya belum selesai, tapi sudah mengajukan tahap baru. Sementara uang warga sudah ditarik besar-besaran,” tandas warga. ***
