BeritaDaerah

Dukung Program Korlantas Polri, Polres Sampang Gencarkan Sosialisasi ODOL

201
×

Dukung Program Korlantas Polri, Polres Sampang Gencarkan Sosialisasi ODOL

Sebarkan artikel ini
FOTO: Jajaran Polres Sampang saat tertibkan kendaraan bertonase berat yang melebihi kapasitas dan dimensi standar (ODOL – Over Dimension and Over Loading). @by_News9.id
FOTO: Jajaran Polres Sampang saat tertibkan kendaraan bertonase berat yang melebihi kapasitas dan dimensi standar (ODOL – Over Dimension and Over Loading). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Arus kendaraan bertonase berat yang melebihi kapasitas dan dimensi standar (ODOL – Over Dimension and Over Loading) masih kerap dijumpai di sejumlah ruas jalan Kabupaten Sampang, Madura.

Kondisi ini bukan hanya meresahkan pengguna jalan lainnya, tapi juga memperparah kerusakan infrastruktur yang berdampak jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Resor Sampang mengambil langkah serius dengan menggencarkan kampanye dan edukasi publik untuk mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero ODOL”.

Kegiatan ini dimulai sejak 1 Juni 2025 dan menjadi bagian dari instruksi langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, saat ditemui media News9.id menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam tahapan awal kegiatan tersebut.

Sosialisasi dilakukan secara masif kepada pelaku usaha transportasi, pemilik kendaraan, hingga masyarakat luas untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kendaraan.

“Selama bulan Juni, kami fokus pada penyampaian informasi dan ajakan langsung kepada para pemilik kendaraan ODOL. Tujuannya agar mereka memahami risiko yang ditimbulkan, baik dari sisi keselamatan pengguna jalan maupun dampaknya terhadap kondisi jalan yang cepat rusak,” terang AKP Sigit.

Tak hanya berhenti pada sosialisasi, tahapan penindakan juga telah disusun secara sistematis. Usai masa edukasi yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, Polres Sampang akan memasuki fase peringatan pada 1–13 Juli 2025.

Selanjutnya, tindakan tegas akan diberlakukan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

“Program ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap sistem transportasi nasional yang aman dan berkelanjutan. Kami tidak bisa bekerja sendiri, maka kami mengajak semua pihak terutama pelaku usaha untuk ikut berperan aktif,” imbuh AKP Sigit.

Sejumlah titik rawan yang sering dilalui kendaraan ODOL juga menjadi fokus pengawasan. Penertiban dilakukan bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sampang.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Polres Sampang menaruh harapan besar agar tidak ada lagi kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi ketentuan yang beroperasi di wilayahnya.

“Bagi pemilik kendaraan ODOL, kami imbau agar segera melakukan normalisasi kendaraan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Jangan sampai menunggu sampai tahap penindakan, karena sanksinya cukup berat,” tutup AKP Sigit dalam pernyataan resminya.

Dengan langkah progresif ini, Kabupaten Sampang diharapkan menjadi contoh dalam implementasi kebijakan Zero ODOL di daerah, demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik. ***

Tinggalkan Balasan