SUMENEP, NEWS9 – Sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi kembali membuka ironi penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (15/1/2026).
Dalam agenda duplik jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum empat terdakwa justru menegaskan satu hal yang mengusik nurani para terdakwa adalah korban, bukan pelaku kejahatan.
Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, dengan tegas meminta majelis hakim melepaskan atau membebaskan seluruh terdakwa.
Alasannya jelas dan lugas, tidak ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Marlaf, tindakan yang dilakukan para terdakwa bukan penganiayaan yang disengaja, melainkan respon spontan dalam kondisi darurat saat menghadapi amukan Sahwito, seorang ODGJ, di tengah acara resepsi pernikahan.
“Tindakan Asip Kusuma adalah pembelaan terpaksa (noodweer). Ia bertindak spontan untuk menangkis dan menghentikan amukan Sahwito. Fakta persidangan justru menunjukkan para terdakwa adalah korban,” tegas Marlaf di hadapan Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan.
Fakta persidangan mengungkap luka di lengan dan betis nyata yang dialami para terdakwa Asip Kusuma.
Musahwan bahkan nyaris kehabisan napas akibat cekikan Sahwito. Namun ironisnya, korban-korban ini justru diseret ke meja hijau.
Sementara itu, luka yang dialami Sahwito disebut Marlaf sebagai konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.
Upaya tersebut dilakukan demi menyelamatkan diri dan orang lain dari potensi bahaya yang lebih besar.
Selain itu, peran Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud pun ditegaskan bersifat pasif dan preventif.
Mereka tidak menyerang, melainkan berusaha mengamankan situasi yang sudah tidak terkendali.
“Pengikatan dilakukan untuk menyelamatkan Musahwan dan mencegah jatuhnya korban lain. Ini bukan niat jahat, apalagi kesepakatan melakukan penganiayaan,” lanjut Marlaf.
Tiak hanya itu, penasihat hukum juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum.
Pasalnya, pihak lain yang turut terlibat dalam pengikatan Sahwito tidak pernah diproses secara pidana. Publik pun dipertanyakan mengapa hanya empat orang yang dijadikan tersangka.
Dalam dupliknya, Marlaf secara tegas meminta majelis hakim menerapkan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menyatakan perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana.
“KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Asas lex favor reo harus diterapkan demi keadilan bagi terdakwa,” tegasnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon Asip Kusuma dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dibebaskan, dan
Musahwan, Tolak Edi, serta Su’ud dibebaskan seluruhnya, karena perbuatannya bukan tindak pidana.
“Intinya, ini adalah peristiwa penyelamatan dalam keadaan darurat, bukan kejahatan. Pemidanaan dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum maupun rasa keadilan,” pungkas Marlaf. ***
