SUMENEP, NEWS9 – Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya memikul tanggung jawab etis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga marwah demokrasi.
Akan tetapi, semangat itu dinilai mulai pudar di tubuh KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Aktivis Front Mahasiswa dan Pemuda Kritis (FMPK), Tolak Amir, menilai KPU Sumenep justru terjebak dalam praktik politik kotor.
Ia menyayangkan adanya dugaan kuat korupsi dalam pengadaan logistik Pemilu 2024, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi justru dilecehkan. KPU Sumenep bukan mencerdaskan bangsa, tapi malah berlomba-lomba mencari keuntungan pribadi lewat dugaan korupsi,” tegas Tolak Amir kepada News9.id, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, hingga kini proses hukum terhadap kasus tersebut masih terkesan jalan di tempat.
FMPK menduga kasus berpotensi ‘dihilangkan‘ dan ‘sengaja dikubur‘ jika masyarakat tidak ikut mengawal secara serius.
“Kalau masyarakat diam, kasus ini bisa tenggelam. Padahal uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pemilu malah dirampok atas nama lembaga,” ujarnya tajam.
Aktivis itu juga menuding KPU Sumenep abai terhadap amanat Undang-Undang Pemilu yang menuntut transparansi penggunaan anggaran.
Mereka menilai, praktik penyalahgunaan kekuasaan masih kental terjadi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Kekuasaan itu menggoda. Demi memperkaya diri, segala cara ditempuh. Dugaan korupsi logistik pemilu adalah bukti nyata betapa bobroknya mental sebagian penyelenggara negara,” tambahnya.
Sebab itu, FMPK mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep agar bersikap profesional dan segera memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga menuntut agar Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin,” pungkas Tolak Amir.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dibawah kepemimpinan Nurhadi Puspandoyo, belum memberikan keterangan jelas ke pubkik sampai dimana tindaklanjut perkara tersebut. ***
