SAMPANG, NEWS9 – Skandal pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2025 di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali mencoreng wajah otonomi desa.
Fakta di lapangan mengungkap praktik semena-mena dan bobrok dalam pelaksanaan pembangunan yang menyimpang dari kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).
Bahkan kwalitas infrastruktur yang amburadul, dan pengawasan dari tingkat kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkesan lemah dan tutup mata.
Anggota Gabungan Wartawan dan Aktivis Tambelangan (GAWAT) Moh Tohir membongkar bahwa sejumlah kegiatan fisik yang telah disepakati di beberapa dusun, ternyata dipusatkan hanya di satu dusun.
Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi desa. Musdes sebagai forum tertinggi justru diinjak-injak pelaksanaannya.
“Ini pelanggaran sistematis. Musdes dibuat sekadar formalitas, lalu ditelikung dalam eksekusi. Di mana akuntabilitas pemerintahan desa?” tegas Moh. Tohir, Kamis (8/1).
Kualitas bangunan juga memalukan. Rabat beton yang seharusnya tahan lama, dalam hitungan hari sudah retak.
“Ini bukan kecelakaan teknis, melainkan indikasi kuat penyimpangan spesifikasi material dan/atau metode kerja. Dana negara miliaran rupiah terancam musnah dalam sekejap,” ungkapnya dengan geram.
Yang lebih memprihatinkan adalah kelumpuhan pengawasan Pendamping Lokal Desa (PLD) selaku pengawas teknis di tingkat kecamatan bungkam seribu bahasa, tidak memberikan klarifikasi apapun.
Sementara DPMD sebagai instansi pembina dan pengawas wilayah juga belum terlihat mengambil langkah konkrit. Di mana fungsi pengawasan mereka?
GAWAT juga mengungkap dugaan intervensi dari oknum ‘mentor’ desa berinisial J, yang disebut mendalangi pemusatan pekerjaan di satu dusun.
Jika benar, ini menunjukkan modus baru perampokan anggaran desa yang melibatkan pihak eksternal.
Pj Kepala Desa Baturasang, Sugianto, juga tidak dapat dihubungi, menambah daftar hitam transparansi dan akuntabilitas.
GAWAT mendesak audit menyeluruh dan investigasi oleh Kejaksaan dan Inspektorat.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk pada indikasi penyalahgunaan anggaran dan pengabaian hukum. Pemerintah Kecamatan dan DPMD harus bertanggungjawab. Jika tidak, mereka adalah bagian dari kebobrokan ini,” tegas Tohir.
Tanpa penindakan tegas, Dana Desa akan terus menjadi ladang korupsi dan pembangunan gadungan yang mengorbankan hak dasar warga. ***
