BeritaBisnis

Gubernur Naikkan UMK 2025 di 7 Daerah Jatim, Surabaya Tertinggi

253
Gubernur Jatim Naikkan UMK 2025 di 7 Daerah Jatim, Surabaya Tertinggi
FOTO: (Istimewa) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. @by_News9.id/detik.com

SURABAYA, NEWS9 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 bagi tujuh daerah di Jawa Timur.

Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, yang ditandatangani pada Senin (20/10/2025).

Kebijakan baru itu sekaligus mencabut keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025 hingga akhir tahun mendatang.

Penetapan UMK baru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan itu mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyesuaikan UMK di tujuh kabupaten/kota.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” tegas Khofifah, dikutip, Kamis (23/10/2025).

Khofifah juga mengingatkan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja yang sudah menerima upah lebih tinggi dari UMK baru, pengusaha dilarang menurunkan atau mengurangi upah di bawah standar yang telah disepakati.

“UMK bukan hanya soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial bagi para pekerja dan keberlangsungan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menegaskan, pengusaha yang melanggar ketentuan UMK akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap dunia usaha dapat segera menyesuaikan kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu.

Berikut Daftar UMK Terbaru 7 Daerah di Jawa Timur (Berlaku 1 November 2025)

Kabupaten/Kota UMK 2024 UMK 2025

  1. Kota Surabaya Rp4.961.753 Rp5.032.635
  2. Kabupaten Gresik Rp4.874.133 Rp4.943.763
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511 Rp4.940.090
  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890 Rp4.936.417
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026 Rp4.925.398
  6. Kabupaten Malang Rp3.553.530 Rp3.587.213
  7. Kota Malang Rp3.507.693 Rp3.524.238

Daerah yang Tidak Mengalami Kenaikan UMK 2025 di antaranya:

  • Kota Batu Rp3.360.466
  • Kota Pasuruan Rp3.358.557
  • Kabupaten Jombang Rp3.137.004
  • Kabupaten Tuban Rp3.050.400
  • Kota Mojokerto Rp3.031.000
  • Kabupaten Lamongan Rp3.012.164
  • Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407
  • Kota Probolinggo Rp2.876.657
  • Kabupaten Jember Rp2.838.642
  • Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139
  • Kota Kediri Rp2.572.361
  • Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132
  • Kabupaten Kediri Rp2.492.811
  • Kota Blitar Rp2.481.450
  • Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800
  • Kabupaten Lumajang Rp2.429.764
  • Kota Madiun Rp2.422.105
  • Kabupaten Blitar Rp2.413.974
  • Kabupaten Magetan Rp2.406.719
  • Kabupaten Sumenep Rp2.406.551
  • Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255
  • Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959
  • Kabupaten Madiun Rp2.400.321
  • Kabupaten Ngawi Rp2.397.928
  • Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550
  • Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784
  • Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614
  • Kabupaten Pacitan Rp2.364.287
  • Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359
  • Kabupaten Sampang Rp2.335.661
  • Kabupaten Situbondo Rp2.335.209. ***

2

Exit mobile version