SUMENEP, NEWS9 – Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menggelar pertemuan resmi dengan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sumenep serta perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Mandiri untuk membahas penanganan kasus penahanan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Bertempat di Cafe Cangkir kopi sumenep, Rabu (28/1/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Koordinator Wilayah Jawa Timur Bank Mandiri, Fauzi, Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sumenep, Wijayati, beserta jajaran staf terkait.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan laporan resmi yang sebelumnya disampaikan HIMPASS terkait dugaan praktik penahanan kartu PKH oleh agen penyalur di wilayah Kepulauan Sapeken.
Dalam forum pertemuan, pihak Kanwil Bank Mandiri menyampaikan hasil evaluasi internal yang telah dilakukan.
Berdasarkan laporan dan temuan tersebut, Bank Mandiri mengambil langkah tegas dengan mencabut izin agen yang terbukti melakukan penahanan kartu PKH.
“Berdasarkan hasil laporan internal dan temuan dari Himpass, agen yang melakukan penahanan kartu PKH telah kami cabut izinnya secara resmi. Ini menjadi peringatan bagi seluruh agen agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial,” ujar perwakilan Kanwil Bank Mandiri.
HIMPASS menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengakuan sekaligus langkah konkret Bank Mandiri dalam merespons persoalan yang selama ini merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kepulauan Sapeken.
Meski demikian, HIMPASS menegaskan bahwa langkah sanksi administratif saja belum cukup tanpa diiringi pengawasan berkelanjutan.
Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat kepulauan, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.
“Kami mencatat pencabutan izin agen sebagai langkah tegas. Namun kami juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta keterbukaan informasi agar penyaluran PKH benar-benar sampai kepada KPM tanpa penyimpangan,” tegas Azer.
HIMPASS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyaluran bantuan sosial di Kepulauan Sapeken sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap masyarakat kecil.
HIMPASS juga memastikan tidak akan membiarkan praktik penyelewengan bantuan sosial terjadi kembali tanpa kejelasan penanganan dan pertanggungjawaban. ***
