SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MS, warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep, kian menimbulkan tanda tanya besar.
Bukannya mendapat kepastian hukum, laporan keluarga korban justru terkesan mandek di tangan aparat Polsek Masalembu.
Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, saat dikonfirmasi News9.id, mengaku kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Pada waktu itu korban sendirian saat kejadian dugaan pemerkosaan oleh inisial RZ, dan korban hanya di sandarkan ke tembok oleh pelaku kejahatan. Kemudian, korban lari dari tempat kejadian,” dalihnya menceritakan kronologi dugaan pemerkosaan, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan, meski perkembangan kasus nyaris jalan di tempat.
“Sekarang masih pemeriksaan pihak saksi, bahkan kasus ini terus berlanjut,” klaim Kapolsek Ipda Asnan.
Namun faktanya, keluarga korban justru menilai Polsek Masalembu tidak serius menangani laporan.
Bukti laporan (TBL) sebagai hak dasar pelapor pun tak kunjung diberikan hingga kini.
Tragedi bermula saat Mairani, ibu korban, kehilangan kalung emas di area Pasar Masalembu pada Kamis (28/8/2025).
Saat kebingungan, muncullah RZ, pemuda asal Dusun Pasar, Desa Masalima, yang berpura-pura membantu mencarikan.
Dengan dalih ingin menanyakan kalung yang hilang kepada seorang dukun, RZ justru menjerat korban ke lokasi gelap.
Alih-alih menolong, RZ malah melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat disandarkan ke tembok dan dipaksa, namun berhasil melawan dan kabur dari lokasi.
Usai kejadian, keluarga korban mendatangi Mapolsek Masalembu.
Mairani mengaku bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek, Eka, untuk membuat laporan.
Namun, alih-alih mendapatkan TBL, ia justru dipulangkan dengan alasan harus menunggu kabar selanjutnya.
“Saya sudah datang ke Polsek, bertemu dengan Kanit. Tapi saat melapor, kami tidak diberi bukti laporan. Kami hanya disuruh pulang. Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” tegas Mairani dengan nada kecewa, Senin (1/9/2025).
Hal itu menimbulkan dugaan serius bahwa aparat tidak menjalankan prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Padahal, setiap laporan tindak pidana wajib diproses dengan penerbitan TBL sebagai jaminan hukum bagi pelapor.
Sementara itu, publik kini menunggu, apakah Polsek Masalembu benar-benar serius menuntaskan kasus tersebut, atau justru membiarkannya terkubur di balik meja penyelidikan. ***
