PASURUAN, NEWS9 – Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polsek Grati, Pasuruan, kembali tertunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Alasannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) tidak berada di tempat.
Penundaan tersebut menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada Februari 2025.
Tiga tersangka, yakni Sriwati, Sutris, dan Purnomo, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun hingga kini belum dilakukan penahanan maupun pelimpahan perkara ke persidangan.
Menurut kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, SH, MH, dari Kantor Advokat Kompak Law, proses hukum yang berjalan terkesan lambat dan berbelit.
“Hari ini, kami datang ke Kejari Pasuruan untuk mengawal pelimpahan tersangka, namun kembali ditunda. Ini penundaan kedua,” ujar Gading di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/4/2025).
Kasus itu bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Suyanto (45), warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di teras depan sebuah rumah di Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Penyidikan oleh polisi dimulai pada 23 Agustus 2024.
Meski berkas telah dinyatakan lengkap oleh JPU, para tersangka hanya dikenai wajib lapor mingguan dan belum ditahan hingga saat ini.
“Kami heran, kenapa pelimpahan tersangka ke kejaksaan terus ditunda. Bahkan saat kami ingin menemui JPU yang menangani perkara ini, yakni Nia Yunita, yang bersangkutan tidak bersedia ditemui. Ada apa ini?” kata Gading heran.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Pasuruan, akses pun terkesan dipersulit.
Petugas keamanan bahkan meminta awak media untuk meninggalkan ponsel di loker sebelum masuk.
Upaya untuk memperoleh kontak JPU juga tidak membuahkan hasil karena staf menyebut yang bersangkutan tidak mengizinkan.
Gading mendesak agar Kejari Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti pelimpahan perkara agar proses hukum tidak terus-menerus tertunda.
“Sudah hampir satu tahun perkara ini tidak kunjung selesai. Kami meminta kejelasan dan keadilan atas penanganan perkara ini,” pungkasnya. ***