JAKARTA, NEWS9 – Mahkamah Agung (MA) kembali membuktikan komitmennya sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan hak masyarakat atas informasi.
Pada Rabu (3/9), lembaga peradilan tertinggi ini secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya ‘berlapis’ untuk menutup akses informasi publik.
Putusan bernomor 307 K/TUN/KI/2025 ini sekaligus mengukuhkan kemenangan bagi semangat transparansi dan pukulan telak bagi praktik kerahasiaan berlebihan yang sering kali menimbulkan kecurigaan.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Dalam pernyataannya yang diterima News9.id, Senin (1/9), Patar menyoroti betapa gigihnya perlawanan Inspektorat.
“Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun justru yang terjadi sebaliknya, menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat,” tegas Patar.
PKN, organisasi yang fokus mengawal transparansi keuangan negara, menilai langkah Inspektorat yang terus menggugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berujung pada kasasi ke MA adalah sikap defensif yang patut dipertanyakan. Apa sebenarnya yang ‘ditutupi’?
Konsistensi Inspektorat dalam menolak membuka informasi, yang konon berkaitan dengan pengelolaan anggaran, justru memantik pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, tindakan menghalang-halangi akses informasi publik ini berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang sengaja menutup informasi.
Bagi PKN, kemenangan di MA bukan sekadar kemenangan organisasi.
“Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang berhak tahu bagaimana uang negara dikelola,” ujar Patar Sihotang dengan semangat.
Namun, perjuangan belum berakhir. PKN mendorong lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan putusan MA ini sebagai pintu masuk melakukan audit investigatif yang lebih mendalam terhadap pengelolaan keuangan di Inspektorat Karawang.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, diharapkan seluruh badan publik di Indonesia mengambil pelajaran berharga, bahwa keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral yang harus dijalankan demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran. ***