OPININEWS9 – Sumenep kembali gaduh. Bukan oleh prestasi, bukan pula oleh terobosan kesejahteraan rakyat, melainkan oleh sehelai busana yang dilegalkan melalui Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2025. Aturan ini memaksa Aparatur Sipil Negara mengenakan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep setiap hari Kamis. Dalihnya: pelestarian budaya. Namun publik patut bertanya—budaya versi siapa yang sedang dipaksakan?
Di balik kebijakan ini, beredar kabar bahwa konsep, warna, dan karakter busana lahir bukan dari proses ilmiah dan kultural yang terbuka, melainkan dari bisikan seorang figur yang merasa paling senior, paling budayawan, dan paling memahami sejarah Sumenep. Satu orang—atau segelintir orang—mengklaim otoritas penuh atas sejarah dan kebudayaan yang seharusnya menjadi milik kolektif masyarakat Sumenep.
Inilah ironi terbesar kebijakan kebudayaan hari ini: budaya dibentuk tanpa budayawan, sejarah ditetapkan tanpa sejarawan, estetika diputuskan tanpa desainer, dan identitas dilegalkan tanpa melibatkan para pengrajin yang selama ini menjaga denyut tradisi. Negara—dalam hal ini pemerintah daerah—bertindak seolah-olah kebudayaan adalah properti kekuasaan, bukan ruang hidup yang tumbuh dari partisipasi publik.
Kecurigaan pun menguat. Apakah Perbup ini murni lahir dari semangat pelestarian, atau sekadar pesanan kepentingan tertentu? Apakah penetapan motif, warna, dan karakter busana memiliki makna simbolik yang sengaja diarahkan untuk mengukuhkan identitas kelompok tertentu di atas identitas masyarakat Sumenep secara keseluruhan? Jika ya, maka ini bukan lagi soal busana, melainkan soal hegemoni simbolik.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini dijalankan tanpa ruang dialog. Tidak ada forum terbuka, tidak ada perdebatan publik, tidak ada uji akademik. Padahal Sumenep bukan daerah tanpa sejarah. Ia memiliki peradaban panjang, kerajaan besar, dan tradisi kultural yang berlapis-lapis. Menetapkan satu model busana sebagai “resmi” tanpa konsensus sama saja dengan mereduksi kekayaan sejarah menjadi simbol tunggal yang dikendalikan penguasa.
Lalu, apakah ini potret Sumenep hari ini? Daerah yang kembali ke pola feodalisme baru—di mana keputusan lahir seperti titah raja, dan aparatur negara diwajibkan patuh tanpa hak bertanya? Apakah ASN kini tidak lagi diposisikan sebagai pelayan publik, melainkan sebagai etalase visual kekuasaan?
Jika kebudayaan dipaksakan lewat peraturan, tanpa partisipasi dan tanpa kesadaran, maka yang lahir bukan pelestarian, melainkan penyeragaman identitas. Budaya yang hidup akan berubah menjadi kostum seremonial—kosong makna, penuh kepentingan.
Sumenep tidak kekurangan budaya. Yang tampaknya mulai langka justru kebijaksanaan dalam mengelola kekuasaan. Karena sejarah mencatat, penguasa yang menggunakan simbol budaya untuk mengukuhkan kuasa, pada akhirnya akan diingat bukan sebagai pelestari tradisi, melainkan sebagai mereka yang mereduksi budaya menjadi alat legitimasi politik.
Busana bisa diwajibkan. Tetapi martabat sejarah dan kebudayaan tidak pernah bisa dipaksa tunduk oleh peraturan. ***
