BeritaDaerah

Komisi II DPRD Sumenep Apresiasi PAD Kesehatan 2025 Tembus Rp382,79 Miliar

232
Komisi II DPRD Sumenep Apresiasi PAD Kesehatan 2025 Tembus Rp382,79 Miliar
FOTO: Juhari, S.Ag., Anggota Komisi II DPRD Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, S.Ag., mengapresiasi capaian sektor kesehatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, total PAD Sumenep tahun 2025 tercatat mencapai Rp382,79 miliar.

Angka tersebut ditopang kontribusi signifikan dari sektor kesehatan, terutama melalui retribusi layanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep serta Organisasi Perangkat Daerah teknis yang membidangi kesehatan dan pengendalian penduduk.

Juhari menilai capaian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan tata kelola layanan kesehatan di Sumenep berjalan cukup optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah.

“Ini menunjukkan sektor kesehatan mampu berkontribusi terhadap PAD. Namun yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar Juhari, dikutip, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, tingginya kontribusi sektor kesehatan tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi pendapatan.

Lebih dari itu, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan, profesionalitas tenaga kesehatan, serta akses layanan yang merata bagi masyarakat.

Komisi II DPRD Sumenep, lanjutnya, akan terus mendorong agar capaian tersebut tidak hanya bertahan, tetapi juga meningkat secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.

“Harapannya, capaian sektor kesehatan ini bisa terus bertahan dan meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat benar-benar maksimal,” tegasnya.

Dengan realisasi yang melampaui target, sektor kesehatan kini menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penopang kesehatan fiskal Kabupaten Sumenep.

“Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara orientasi pendapatan dan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tandas Juhari. ***

Exit mobile version