BeritaPemerintahan

Korlantas Polri Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

402
Foto: Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, @by_News9.id
Foto: Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, @by_News9.id

JAKARTA, News9 – Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa setiap pemilik SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun.

Poin tersebut akan berkurang jika pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya. Sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, sistem poin atau merit point system ini diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya,” ujar Aan dalam keterangannya di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Aan menjelaskan, pengurangan poin akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yakni, Pelanggaran ringan pengurangan 1 poin, Pelanggaran sedang 3 poin, Pelanggaran berat 5 poin, Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia 12 poin, dan Tabrak lari pencabutan SIM langsung.

“Jika poin habis dalam satu tahun, SIM akan dicabut. Sistem ini bertujuan menciptakan perilaku berkendara yang aman dan tertib di jalan,” tambahnya.

Sistem poin ini juga akan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Catatan jumlah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam database untuk digunakan sebagai referensi dalam penerbitan SKCK.

“Ini menjadi bagian dari upaya kami memonitor perilaku berkendara. Saat penerbitan SKCK, akan ada catatan tentang berapa kali pelanggaran yang dilakukan atau keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkap Aan.

Dengan sistem ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. ***

2

Exit mobile version