BeritaHukrim

Laporan Nenek Diteror Celurit Mandek 7 Bulan, Kanit Reskrim Polsek Sapudi Disorot

185
Nenek Nur Aini dan Kakek Ustadz Mansyuri Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Polisi
FOTO: Nenek lanjut usia, Nur Aini, bersama Ustadz Mansyuri, diduga menjadi korban kriminalisasi dan pembiaran hukum oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Sapudi, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penegakan hukum di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam.

Seorang nenek lanjut usia bernama Nur Aini bersama seorang tokoh agama, Ustadz Mansyuri, diduga menjadi korban kriminalisasi sekaligus pembiaran hukum oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep, Jawa Timur.

Peristiwa itu berawal dari peristiwa dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dialami cucu Nur Aini, berinisial D, oleh seorang pria bernama Busawi.

Insiden mencekam itu terjadi di depan rumah korban, tepatnya di Dusun Tok Karte, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, pada Sabtu, 19 April 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, Busawi diduga mengalungkan celurit ke leher D sambil mengancam.

Menyadari nyawa cucunya terancam, Nur Aini yang sudah renta spontan berteriak meminta pertolongan sambil menyuruh D melarikan diri.

“Teriakan itu pakai bahasa Madura, ‘Tolong, buru cong’ (lari nak),” ujar Asmuni, salah satu pihak keluarga korban, Senin (22/12/2025).

Namun situasi justru semakin brutal. Usai D berhasil meloloskan diri, Busawi diduga berbalik menyerang Nur Aini, seorang nenek yang saat itu hanya duduk di bangku bambu.

Tanpa rasa iba, celurit diarahkan ke tubuh korban.

Dalam kondisi fisik yang lemah, Nur Aini hanya mampu menahan tangan pelaku demi menyelamatkan nyawanya.

D yang berhasil lolos kemudian mengambil telepon genggam dan merekam aksi pengancaman Busawi terhadap neneknya.

Rekaman video tersebut hingga kini disebut sebagai bukti kunci atas peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, orang tua D melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Sapudi dengan Nomor Laporan: LP/B/6/IV/2025/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 April 2025, dengan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Ironisnya, laporan tersebut justru mandek tanpa kejelasan. Hingga 12 November 2025, atau lebih dari tujuh bulan, tidak ada penetapan tersangka, tidak ada transparansi proses hukum, serta tidak ada perlindungan nyata terhadap korban.

Situasi itu memunculkan dugaan kuat adanya keberpihakan penyidik Polsek Sapudi terhadap terlapor.

Publik pun menilai hukum seolah kehilangan nurani ketika berhadapan dengan rakyat kecil, terlebih korbannya adalah perempuan lanjut usia.

“Jika bukti video dan kesaksian korban saja tidak cukup untuk memproses pelaku, lalu hukum ini sebenarnya bekerja untuk siapa?” tegas Asmuni dengan nada kecewa.

Kasus tersebut menambah sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Sumenep, khususnya Polsek Sapudi.

Dugaan kriminalisasi dan pembiaran hukum dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta bertolak belakang dengan semangat Presisi Polri yang selama ini digaungkan.

Keluarga korban mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja penyidik Polres Sumenep dan Polsek Sapudi, serta memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sapudi belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya laporan serta dugaan keberpihakan terhadap terlapor. ***

2

Exit mobile version