BeritaDaerah

LBH HMI Jatim Nilai Polisi Abaikan Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Probolinggo

148
LBH HMI Jatim Nilai Polisi Abaikan Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Probolinggo
FOTO: Moh. Agus Efendi, Perwakilan LBH HMI Jatim, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (LBH HMI Jatim) menilai Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengesampingkan kepentingan korban dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandungnya di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Penilaian itu disampaikan setelah penyidik Polres Probolinggo Kota menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) tertanggal 3 Oktober 2025.

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan ibu korban berinisial T.

“Penanganan perkara oleh kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban,” ujar perwakilan LBH HMI Jatim, Moh. Agus Efendi, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2025).

Agus menjelaskan, kesimpulan penyidik bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya tindak pidana tersebut.

Menurut dia, penghentian penyelidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

“Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelidikan adalah proses awal untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana, sehingga semestinya menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LBH HMI Jatim selaku tim kuasa hukum korban menilai bukti permulaan telah terpenuhi untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak.

Dengan demikian, kata Agus, semestinya perkara tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa pelakunya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa pemeriksaan kasus yang melibatkan anak seharusnya mengutamakan keterangan anak sebagai pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut.

Agus menyebut, pihak kepolisian telah mengabaikan keterangan korban sejak 11 Januari 2025.

Padahal, menurutnya, korban telah memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang dialaminya sejak tanggal itu.

“Untuk itu, keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Probolinggo Kota memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut setelah melaksanakan gelar perkara khusus.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh ibu korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai respons atas kritik yang dilayangkan LBH HMI Jatim. ***

Exit mobile version