PAMEKASAN, NEWS9 – Rokok Ilegal Luxio Premium asal Pamekasan Merek Rokok bodong yang diduga milik H. AM (inisial) warga Desa Angsanah, Pamekasan, beredar bebas di Kabupaten Sumenep tanpa ada tindakan tegas dari APH dan Bea Cukai Madura.
Berdasarkan hasil investigasi, rokok ilegal isi 16 batang itu sangat laris di toko-toko kelontong yang tersebar di Kabupaten Sumenep bahkan secara masif dipasarkan di Bakul E-Commerce.
Menurut narasumber yang identitasnya tidak mau dipublikasikan mengatakan, peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep tersebut melibatkan orang kepedcayaan H. AM distributor asal Kecamatan Lenteng.
“Rokok ilegal Luxio Premium yang hampir menyerupai Sampoerna Mild itu milik H. AM desa Angsanah Pamekasan,” ujar narasumber, Kamis (5/6/2025).
“Pengiriman ke Sumenep itu dengan jumlah besar hingga pakai truk. Itu rokok paling laris,” jelasnya, kepada News9.id.
Selain di Sumenep, tambahnya, rokok ilegal milik H. AM itu dikirim ke luar kota. “Rasa Rokoknya memang mantab,” katanya.
Hingga berita dinaikkan, H. AM warga Desa Angsanah maupun Kepala Bea Cukai Madura belum bisa dikonfirmasi. ***