SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus perjudian kartu domino di depan rumah seorang warga berinisial MU, Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Senin (13/1/2025).
Lima tersangka berhasil diamankan,
masing-masing berinisial BS (20), SM (31), AT (21), SA (34), dan MA (28).
Mereka merupakan warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, dengan pekerjaan beragam, mulai dari nelayan hingga pekerja swasta.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan pada Minggu (12/1/2025).
“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendapati lima orang sedang melakukan perjudian di depan rumah milik MU. Tim segera melakukan penangkapan dan mengamankan kelima tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Widiarti.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino bermerk Gunting dan uang tunai senilai Rp407.000.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo 303 bis ayat (1) ke-1 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Kasus ini tengah kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Widiarti. ***
