BeritaOpini

Masyarakat Kangean Keluhkan Pelayanan PLN

186
Masyarakat Kangean Keluhkan pelayanan PLN
FOTO: Rida Halil, Aktivis Reng polo, @by_News9.id

OPININEWS9 – Kepulauan Kangean yang memiliki keterbatasan akses dan infrastruktur kini kembali menghadapi persoalan serius terkait layanan listrik, dimana pemadaman yang tak terduga dan kurangnya keterbukaan informasi telah menjadi keluhan utama masyarakat Kangean akhir-akhir ini.

Keluhan masyarakat Kepulauan Kangean terhadap layanan PLN mencerminkan persoalan serius dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas pelayanan publik yang layak. Pemadaman listrik yang terjadi berulang kali tanpa penjelasan yang akurat dari pihak PLN menimbulkan keresahan, kekecewaan, bahkan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Padahal, listrik merupakan kebutuhan vital yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kehidupan sosial masyarakat.

Secara hukum, kewajiban PLN sebagai penyedia tenaga listrik telah diatur dalam “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan“. Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan tenaga listrik yang baik, berkesinambungan, dan andal. Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf c juga menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait pelayanan ketenagalistrikan. Kondisi pemadaman listrik yang sering terjadi tanpa penjelasan resmi jelas bertentangan dengan peraturan tersebut.

Lebih lanjut, dalam “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik“, ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab. Pasal 4 huruf d menekankan prinsip keterbukaan, di mana masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses, waktu, dan biaya pelayanan.

Ketidakhadiran informasi dari pihak PLN terkait pemadaman listrik menunjukkan lemahnya penerapan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Kondisi ini juga mengangkat pertanyaan mendalam terkait fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh UP3 Madura selaku pihak yang menaungi PLN ULP Kangean, apakah pengawasan yang dilakukan sudah maksimal atau masih terdapat kekurangan yang menyebabkan permasalahan ini terus berlanjut. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengkoordinasikan pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Madura dan sekitarnya, UP3 Madura seharusnya lebih proaktif mendengar aspirasi masyarakat, melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja unit bawahannya, serta mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa standar pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang dapat terpenuhi dengan baik, terutama di wilayah yang memiliki tantangan akses seperti Kepulauan Kangean.

Oleh karena itu, Maka, UP3 Madura dan PLN ULP Kangean perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Kepulauan Kangean, sekaligus memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat. Transparansi informasi mengenai penyebab pemadaman, estimasi waktu pemulihan, serta rencana perbaikan jangka panjang merupakan kewajiban hukum sekaligus moral. Apabila hal ini terus diabaikan, maka PLN tidak hanya gagal memenuhi fungsi pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

2

Exit mobile version