BeritaHukrim

Mesin Irigasi Tani Digondol, Polres Sampang Kandangkan Empat Tersangka

457
Mesin Irigasi Tani Digondol, Polres Sampang Kandangkan Empat Tersangka
FOTO: Mesin pompa air milik kelompok tani yang digondol empat tersangka. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Jajaran Polres Sampang bekuk empat orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berupa mesin pompa air milik kelompok tani di Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura.

Para tersangka ditangkap pada Jumat (6/3), dini hari, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kepala Seksi Humas Eko Puji Waluyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1 di Desa Batorasang.

“Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, bersama barang bukti mesin pompa air yang diduga hasil pencurian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jum’at (6/3).

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Kamis, (26/2), sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan pinggir sungai Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan.

Mesin pompa air yang dicuri adalah satu unit pompa merek Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A.

Alat tersebut sebelumnya digunakan untuk kebutuhan irigasi kelompok tani setempat.

Korban, Nahruddin, 52 tahun, seorang petani warga Dusun Kapasan, melaporkan kehilangan itu setelah mengetahui mesin pompa milik kelompok taninya hilang dari lokasi.

Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para terduga pelaku.

Polisi kemudian melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Jrengik pada Jumat, (6/3), sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Bangkalan.

Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial FD (71), petani asal Sampang; serta tiga warga Bangkalan yakni F (29), MR (43), dan SR (53).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air Yanmar, dua buah anak kunci, serta uang tunai Rp 1,4 juta.

Menurut Eko, para pelaku diduga mengambil pompa air tersebut tanpa izin pemiliknya.

Saat ini keempat tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” pungkas Eko. ***

Exit mobile version