BeritaHukrim

Mobil Korban Disandera: Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Diduga Mainkan Wewenang

171
Mobil Korban Disandera: Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Diduga Mainkan Wewenang
FOTO: Mobil Toyota Innova Reborn yang sampai sekarang masih di sandra oleh Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Aroma busuk penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari tubuh kepolisian.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, yang resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan menghambat proses penyidikan serta menyalahgunakan kewenangan dalam kasus penggelapan mobil.

Kasus itu bermula dari laporan Abdul Hamid, pemilik mobil Toyota Innova Reborn nopol M 1259 TT, yang dilaporkan hilang dan diduga digelapkan oleh seseorang bernama Ipul.

Laporan awal telah dibuat di Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep. Namun, alih-alih mendapat kejelasan hukum, korban justru diseret ke pusaran persoalan baru yang lebih gelap.

Fakta mengejutkan terungkap ketika mobil milik Hamid diketahui berada di Polsek Lakasantri, Surabaya.

Ironisnya, meski statusnya jelas sebagai korban, Hamid justru tidak bisa mengambil kembali kendaraannya.

“Mobil saya dibawa oleh seseorang bernama Ipul dan tidak dikembalikan. Setelah diselidiki, ternyata mobil itu ada di Polsek Lakasantri. Tapi saat saya datang baik-baik untuk mengambil, saya tidak diperbolehkan oleh Kanit Reskrim Polsek Lakasantri. Sampai sekarang mobil saya belum diserahkan,” ujar Hamid kepada media, Kamis (22/1).

Hamid mengaku merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Proses yang semestinya melindungi korban justru berubah menjadi labirin berbelit tanpa kepastian.

Lebih menyakitkan, ia mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Kanit Reskrim agar kendaraan bisa diserahkan.

“Saya merasa dipermainkan. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Merasa keadilan diinjak-injak, Hamid akhirnya memilih jalur resmi dengan melaporkan AKP Sunaryo ke Propam Polda Jatim.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar kerugian materi, melainkan pengkhianatan terhadap rasa keadilan dan amanah institusi kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AKP Sunaryo membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang berada di Polsek Lakasantri. Namun ia berdalih masih ada persoalan teknis yang belum diselesaikan.

“Datang saja ke kantor, biar kita bisa komunikasi dengan baik. perkara ini sudah dikethui oleh pak Kapolrestabes, Ini masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan dulu,” ujarnya singkat, Kamis (22/1/2026).

Abdul Hamid berharap Bid Propam Polda Jawa Timur bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporannya.

“Kalau dibiarkan, oknum seperti ini akan mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya. ***

2

Exit mobile version