BeritaHukrim

Oknum Pengacara Diduga Rayu Korban Curanmor Cabut Laporan, Warga Prenduan Geram

540
Foto: (ilustrasi) Korban pencurian dirayu atau dipengaruhi untuk mencabut laporan polisi oleh seorang oknum pengacara. @by_News9.id
Foto: (ilustrasi) Korban pencurian dirayu atau dipengaruhi untuk mencabut laporan polisi oleh seorang oknum pengacara. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali memicu kemarahan warga.

Korban pencurian diduga kuat dirayu atau dipengaruhi untuk mencabut laporan polisi oleh seorang oknum pengacara berinisial AI.

Pengacara tersebut kini diketahui menjadi kuasa hukum pelaku curanmor, yang merupakan salah satu perangkat desa atau kepala dusun (Kadus) di Desa Prenduan.

Tindakan semacam itu menuai kecaman dari warga setempat.

Mereka menilai upaya tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

“Jika benar ada upaya pengacara untuk membujuk korban mencabut laporan, saya sebagai warga Prenduan sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan tersebut,” ujar salah satu warga, sebut saja Endin, kepada News9.id, Senin (5/5/2025).

Endin menilai langkah tersebut sebagai upaya melindungi pelaku yang seharusnya bertanggung jawab atas tindakannya yang meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Pragaan menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberantasan tindak kriminal di wilayah tersebut.

Mereka menolak keras segala bentuk intervensi atau tekanan terhadap korban agar mencabut laporan.

“Jangan ada yang memaksa korban untuk mencabut laporan atau berdamai. Kami, seluruh pengurus AKD Pragaan, sepakat untuk menolak dan memastikan kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan AKD Pragaan.

Sementara, kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, dan warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan tegas dalam menanganinya. ***

Exit mobile version