BeritaDaerah

PC PMII Audensi ESDM Jatim: Hanya Lima Perusahaan Tambang di Sampang Berizin Resmi, Sisanya Ilegal

136
PC PMII Audensi ESDM Jatim: Hanya Lima Perusahaan Tambang di Sampang Berizin Resmi, Sisanya Ilegal
FOTO: PC PMII Sampang, usai audiensi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang mengungkapkan keprihatinan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C yang marak terjadi di Kabupaten Sampang.

Dalam audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Senin (6/4), organisasi mahasiswa itu meminta pengawasan serius terhadap praktik pertambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab utama kerentanan wilayah.

Audiensi yang digelar di kantor Dinas ESDM Jawa Timur tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan, beserta jajaran.

PC PMII Sampang juga didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Agraria, dan Ketahanan Pangan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur.

Oni Setiawan membeberkan fakta mengejutkan: hanya lima perusahaan tambang di Kabupaten Sampang yang memiliki izin resmi dan berhak melakukan kegiatan produksi. Sisanya, menurut dia, berstatus ilegal.

“Di Kabupaten Sampang hanya terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Artinya, setiap perusahaan tambang yang belum menyelesaikan prosedur perizinan, apa pun statusnya, tetap bersifat ilegal. Dan itu bukan wewenang kami,” ujar Oni.

Namun, pengakuan lebih lanjut dari Kepala Bidang Pertambangan justru menyoroti kelemahan pengawasan.

Oni mengakui bahwa pihaknya belum pernah melakukan peninjauan atau pengawasan langsung ke lokasi-lokasi tambang di Kabupaten Sampang dengan alasan keterbatasan personel inspektur tambang.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PC PMII Sampang, Ahmad Dahlan, merespons kritis pernyataan tersebut.

Ia menilai pemerintah terlalu berfokus pada kinerja bisnis sektor ekstraktif dan mengabaikan dampak lingkungan.

“Cara pandang pemerintah harus bersifat universal. Jangan hanya melihat potensi perekonomian di sektor galian, tetapi juga perlu diberikan perhatian khusus terkait dampaknya,” ujar Dahlan.

Senada dengan itu, Ketua Cabang PMII Sampang, Latifah, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti pembangunan.

Ia memahami pengerukan material bumi untuk keperluan infrastruktur, tetapi keselamatan wilayah harus menjadi prioritas.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami paham bahwa pengerukan material bumi ini digunakan untuk keperluan infrastruktur. Namun pemerintah juga harus melakukan pengawasan dan kontrol yang serius agar proses pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur, terlebih dalam reklamasi pasca-tambang,” imbuh Latifah.

Menutup audiensi, PC PMII Sampang secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Mereka meminta dinas segera melakukan pengawasan dan audit lapangan secara langsung ke Kabupaten Sampang.

“Kami berharap pihak ESDM Jawa Timur dapat segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil di masyarakat. Audit secara langsung ini penting dilaksanakan agar dapat dilakukan pembenahan dan penindakan terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar aturan dan tidak memenuhi tugas serta tanggung jawabnya untuk melakukan reklamasi pasca-tambang,” tegas perwakilan PMII.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pertambangan di Kabupaten Sampang, sehingga operasi tambang dapat sesuai regulasi dan meminimalisir kerusakan lingkungan yang terus mengancam wilayah tersebut. ***

Exit mobile version