SAMPANG, NEWS9 – Dalam upaya menguatkan fondasi pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menginisiasi langkah strategis dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPPKAD), senin (23/6), ini menyasar para wajib pajak dari berbagai latar belakang, termasuk yang selama ini masuk dalam kategori kurang aktif atau “catatan merah.”
Langkah ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kabupten Sampang dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi pajak demi kemajuan daerah.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Kepala Satpol PP Suryanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang Sudarmanto (mewakili Sekdakab), anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin, Sekretaris BPPKAD Bambang Indra Basuki, serta Kepala Bidang Pendapatan BPPPKAD Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Suryanto menegaskan bahwa pendekatan yang diusung kali ini bersifat edukatif dan persuasif.
“Kami ingin membangun pemahaman yang benar di kalangan wajib pajak. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, mereka tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tapi juga memahami bahwa pajak adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Suryanto juga menekankan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan sadar dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jika pemahaman sudah terbentuk dan kesadaran meningkat, maka langkah penindakan tentu bisa diminimalisir. Harapan kami, kesadaran inilah yang menjadi kekuatan utama,” ujarnya penuh optimisme.
Senada dengan itu, Asisten I Sekdakab Sampang, Sudarmanto, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai inovasi layanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan penyampaian informasi yang terbuka dan akurat, kami yakin masyarakat akan semakin paham dan patuh. Karena pada akhirnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan,” kata Sudarmanto.
Ia menambahkan, mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sampang akan memberi peran lebih besar kepada Satpol PP untuk melakukan penegakan peraturan daerah secara lebih terstruktur, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Pembinaan akan menjadi ujung tombak. Penindakan hanya akan dilakukan sebagai upaya terakhir,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi sinyal positif bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan.
Melalui pendekatan dialogis dan humanis, Pemkab Sampang membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah yang lebih maju, adil, dan sejahtera. ***
