SAMPANG, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas lokal.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), proses pendirian koperasi ini tengah dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal.
Program ini ditargetkan akan resmi diluncurkan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, dan mulai beroperasi secara penuh pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Meski belum ada keterangan resmi dari Diskopindag terkait jumlah koperasi yang sudah terbentuk hingga Sabtu (24/5/25), geliat pendirian koperasi mulai terlihat di sejumlah desa dan kelurahan.
Terpisah, Denny Prasetyo, SE, dari Koordinator Daerah Madura – Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M), menjelaskan skema pembiayaan awal yang digunakan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa sumber permodalan tidak berasal dari Dana Desa (DD), melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema pinjaman yang difasilitasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
“Setiap koperasi nantinya memiliki peluang untuk mengakses plafon pinjaman awal sebesar Rp3 miliar. Ini bukan hibah, melainkan pinjaman bergulir yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan,” ujar Denny.
Ia juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan ( Menko Pangan), Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk dukungan terstruktur pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, bukan bantuan langsung tunai.
Skema ini akan dievaluasi berdasarkan proposal bisnis koperasi yang diajukan, dengan asesmen kelayakan yang dilakukan oleh pihak perbankan.
Dalam prosesnya, koperasi diwajibkan menyusun Musdessus sebagai forum legalitas awal.
Di dalam forum tersebut, dibahas rencana bisnis, struktur keanggotaan, besaran simpanan pokok dan wajib, serta kesiapan kelembagaan koperasi dalam mengelola dana pinjaman.
“Penilaian bank akan menentukan besaran dana yang bisa dicairkan. Misalnya, jika koperasi mengajukan pembiayaan sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan gudang, maka bank akan memverifikasi kelayakannya sebelum menyetujui jumlah pinjaman,” tambah Denny.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap koperasi yang terbentuk tidak hanya menjadi simbol semata, tetapi benar-benar mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. ***